METRO,LANGKAT | Polsek Pangkalan Brandan menangkap seorang pelaku penganiayaan di Jalan Sei Bilah Gang Amal Selatan Lingkungan IV Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Minggu (20/8/2023) pukul 12.00 Wib.
Pelaku penganiayaan itu berinisial S alias N (32) warga Sei Bilah Gang Amal Lingkungan IV Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Sementara, korban sendiri diketahui bernama, Joko Supriadi (34) warga Jalan Sei Bilah Gang Amal Selatan Lingkungan IV Kelurahan Sei Bilah,
Kejadian penganiayaan itu terjadi di hari Rabu (16/8/2023), di depan rumah korban. Tiba-tiba dengan membawa pisau pelaku datang dan berusaha memukul korban. Beruntung, korban berhasil menghindar.
Namun, pelaku terus berusaha menganiaya korban, hingga korban mengalami luka tusukan di paha dan diperut.
Aksi tersebut berhasil dilerai para tetangga keduanya. Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke Polsek Pangkalan Brandan.
Berdasarkan laporan itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) di Lingkungan IV Gang Armenia Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan,” kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pangkalan Brandan. (Rud/indo)






















