• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 31 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

IKI Sumut Desak Pemeriksaan Mendalam Sekcam Medan Polonia, Termasuk 20 Petugas Becak Sampah, untuk Perkuat BAP dan Transparansi Persidangan

IKI Sumut mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Sekcam Medan Polonia serta seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Termasuk di dalamnya 20 petugas becak, mandor, dan unsur lain yang memiliki keterkaitan informasi.

redaksi2
26 November 2025
/ Hukum
IKI Sumut Desak Pemeriksaan Mendalam Sekcam Medan Polonia, Termasuk 20 Petugas Becak Sampah, untuk Perkuat BAP dan Transparansi Persidangan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Lembaga Informasi Korupsi Indonesia Sumatera Utara (IKI Sumut) resmi menyampaikan permohonan supervisi, kritik konstruktif, serta keberatan terhadap perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM kendaraan angkut sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun 2024–2025.

Surat resmi tersebut dilayangkan oleh Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan IKI Sumut, Hara Oloan Sihombing, pada Rabu (26/11/2025).

BACA JUGA

Eks Karyawati Epson Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

Surat bernomor 135/SP/SKK/KPP/TPK/BBM/MDN/IKI/SU/XI/2025 dan bersifat penting itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Wali Kota Medan, serta dilampiri dokumen data yang menjadi dasar keberatan.

IKI Sumut menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus tersebut, terutama terkait penetapan tersangka, proses administrasi anggaran BBM, dan potensi tidak dihadirkannya saksi-saksi kunci.

Soroti Ketidaksinkronan Penetapan Tersangka

Dalam suratnya, IKI Sumut menyoroti belum adanya penonaktifan terhadap Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, inisial KAL, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran BBM kendaraan angkut sampah.

Lembaga ini juga mempertanyakan tidak disentuhnya proses hukum terhadap Sekretaris Camat Medan Polonia, inisial RKS, yang sejak September 2023 menjabat sebagai Sekcam dan kini menjadi Plt Camat.

Berdasarkan Informasi yang berkembang bahwa mantan Camat Medan Polonia, IAS, Sekcam RKS diduga mengetahui dan terlibat dalam mekanisme penyaluran BBM.

IKI Sumut menegaskan bahwa berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), Sekcam memiliki peran penting dalam:

  • koordinasi pembinaan staf,
  • pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program,
  • pengendalian belanja operasional kecamatan,
  • penandatanganan administrasi yang terkait dengan PPTK,
  • mewakili Camat saat berhalangan.

Dengan tupoksi tersebut, IKI Sumut menilai Sekcam adalah pejabat yang secara struktur paling memahami alur anggaran operasional termasuk anggaran BBM. Karena itu, lembaga tersebut menganggap RKS sangat layak diperiksa secara mendalam.

Petugas Becak Akui Tak Terima BBM Sejak Juli 2024

IKI Sumut memaparkan temuan lapangan bahwa banyak petugas becak angkut sampah mengaku tidak menerima BBM sejak Juli 2024 hingga Maret 2025. Berdasarkan keterangan para petugas, pencairan dana BBM justru baru dilakukan setelah kasus ini viral di media.

Tidak hanya itu, para petugas mengaku pernah dipaksa menandatangani surat pernyataan bahwa dana BBM telah mereka terima sejak Juli 2024, meskipun kenyataannya tidak pernah diterima.

Tekanan itu diduga dilakukan oleh mandor, sehingga IKI Sumut menilai telah terjadi bentuk intimidasi administrasi terhadap pekerja kebersihan tersebut.

Dugaan Saksi Kunci Tidak Dihadirkan: Nama Iq Disebut

Dalam perkara ini, IKI Sumut menyoroti dugaan bahwa tidak semua petugas becak dihadirkan sebagai saksi kunci, termasuk seorang saksi berINISIAL IQ, yang disebut memiliki informasi penting terkait mekanisme distribusi BBM.

Ketiadaan saksi penting dikhawatirkan akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi lemah, sehingga berpotensi menciptakan keraguan publik terhadap objektivitas penegakan hukum.

10 Permintaan IKI Sumut kepada Kejari dan Wali Kota Medan

Untuk menjaga integritas proses hukum, IKI Sumut secara tegas mengajukan 10 permintaan resmi, di antaranya:

  1. Meminta Kejari Medan untuk memperluas penyidikan kepada seluruh pihak berwenang, termasuk Sekcam/Plt Camat RKS yang dinilai memiliki peran administrasi dalam alur BBM.
  2. Menghadirkan 20 petugas becak sebagai saksi lengkap dalam persidangan, termasuk saksi kunci Iq.
  3. Memastikan BAP disusun profesional tanpa menghilangkan fakta, saksi, atau mempersempit ruang perkara.
    Meminta Wali Kota menonaktifkan KAL, yang sudah menjadi tersangka dan ditahan.
  4. Mendesak Wali Kota mencopot atau menonaktifkan RKS dari jabatan Sekcam demi mencegah conflict of interest dan menjaga integritas pemerintahan.
  5. Wali Kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sekcam.
  6. Wali Kota mendesak Kejari melakukan pengembangan penyidikan untuk kemungkinan tersangka baru bila bukti keterlibatan mencukupi.
  7. Wali Kota memastikan kehadiran seluruh saksi petugas becak sampah dalam proses persidangan.
  8. Mengawasi agar Kejari Medan tidak menyusun BAP yang lemah.
  9. Menjamin perlindungan saksi, terutama terhadap figur penting seperti Iq dan lainnya.

Dasar Hukum yang Digunakan IKI Sumut
Dalam surat resmi tersebut, IKI Sumut menyebut sejumlah regulasi yang menjadi rujukan, di antaranya:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2, 3, dan 12
  • UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
    Peraturan Kejaksaan RI No. 5 Tahun 2020
  • PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, yang mewajibkan penonaktifan ASN yang terlibat kasus pidana

Tembusan ke Presiden, Kejagung, DPR RI, hingga Polda Sumut

IKI Sumut juga mengirimkan tembusan surat kepada berbagai institusi agar proses pengawasan berjalan transparan dan tidak terpengaruh intervensi pihak manapun, yakni:

  • Presiden RI Prabowo Subianto
  • Jaksa Agung
  • Jamwas Kejagung
  • Ombudsman RI (Jakarta & Medan)
  • Komisi III DPR RI
  • Kajati Sumut
  • Aswas Kejati Sumut
  • Polda Sumatera Utara
  • LSM Anti-Korupsi di Sumut
  • Media online di Sumatera Utara

Harapan IKI Sumut: Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

IKI Sumut berharap Kejaksaan Negeri Medan tidak hanya memproses pelaku teknis, tetapi menegakkan hukum secara struktural dan menyeluruh.

Lembaga ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud bila semua pihak yang terlibat diperiksa tanpa pengecualian nantinya dihadirkan di persidangan.

Belum Ada Respons dari Wali Kota Medan dan Kejari Medan

Hingga berita ini diterbitkan, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, belum merespons permohonan konfirmasi wartawan mengenai langkah Pemko Medan terkait permintaan IKI Sumut.

Hal yang sama juga terjadi dengan Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, yang belum memberikan keterangan atas permintaan klarifikasi yang dikirim melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/11/2025).

Pernyataan Hara: Semua Pihak yang Diperiksa Harus Dihadirkan di Persidangan untuk Perkuat BAP dan Transparansi

Hara menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat maupun yang nantinya akan dijadikan saksi harus melalui proses pemeriksaan mendalam dan dihadirkan dalam persidangan.

Hal ini, katanya, penting untuk memastikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) benar-benar kuat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Hara, proses klarifikasi dan pemeriksaan tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang berkaitan, baik struktural maupun pelaksana teknis, wajib dimintai keterangan secara menyeluruh.

“Kami menekankan agar siapa pun yang mengetahui, melihat, maupun diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut harus diperiksa secara lengkap. Mulai dari Pimpinan teratas di Kecamatan Medan Polonia, Sekcam, bendahara, para petugas becak, hingga mandor-mandornya. Semua harus diperiksa mendalam dan nantinya dihadirkan di persidangan untuk memperkuat BAP, termasuk pendukungannya yang membuat bon faktur BBM tesebut,” ujar Hara.

Ia menambahkan bahwa kehadiran seluruh saksi di pengadilan akan memastikan tidak ada celah informasi yang tertinggal serta menjamin proses hukum berjalan objektif.

“Kita ingin transparansi penuh. Karena itu, seluruh saksi kunci maupun saksi pendukung harus tercantum dalam BAP dan dihadirkan di depan majelis hakim. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang keraguan terhadap kebenaran fakta di lapangan,” tambahnya.

Hara juga menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi yang berkembang di lapangan bahwa sebelum Kasi Sarpras dipanggil untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Medan, pimpinan diduga melakukan intervensi dan tekanan terhadap lima mandor petugas becak sampah.

Para mandor tersebut diduga diarahkan untuk mengikuti suatu alur atau keterangan tertentu yang dapat meringankan posisi pihak tertentu dalam perkara dugaan penyimpangan anggaran BBM tersebut.

Menurut Hara, indikasi dugaan intervensi ini menunjukkan adanya potensi rekayasa informasi sehingga penting untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan menghadirkan seluruh pihak terkait dalam persidangan guna memastikan BAP tetap kuat, objektif, dan transparan.

Hara menyebut bahwa langkah ini menjadi bagian penting demi tegaknya supremasi hukum, keadilan untuk semua pihak, dan agar proses penegakan hukum dapat dipercaya publik. (Red)

Tags: iki sumutKorupsi bbm kendaraan pengangkut sampahkorupsi medan polonia
SendShare335Tweet210Send

BeritaTerkait

Eks Karyawati Epson Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

Eks Karyawati Epson Cari Keadilan, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Berbasis Relasi Kuasa

28 Oktober 2026
1.2k
Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

Sidang Dugaan Korupsi PNBP KSOP Belawan, Kuasa Hukum Cecar Saksi Pelindo soal Pembayaran Jasa Pandu

26 Oktober 2026
1.2k
Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Sumut, Kapolri : Berpotensi Selamatkan 5,8 Juta Jiwa

24 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

Plt. Bupati Tiorita Ajak Masyarakat Langkat Bersatu Lawan Narkoba

23 Oktober 2026
1.2k
Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

Para Tokoh dan Lembaga Hindu Kota Medan Desak Polda Sumut Tangkap Pemilik Akun Tiktok @Samykayu dan @Baktasiva

23 Oktober 2026
1.2k
Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

Dishub Labura Pernah Tegaskan Bakal Tindak Truk Overtonase, Kini Publik Menunggu Bukti

22 Oktober 2026
1.2k
Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Polsek Salapian Gelar KUBAMAS di Desa Ujung Teran

21 Oktober 2026
1.1k
Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Grebek Barak Naekoba, 3 Orang dan Barang Bukti Diamankan 

20 Oktober 2026
1.2k
Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci  GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

Sidang KSOP Belawan, Landong Nadeak: “Kami Minta Jaksa Hadirkan Saksi Kunci GM Pelindo Belawan Jonedi Ramli”

20 Oktober 2026
1.2k
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
1.2k
Selanjutnya

DPRD Medan Setujui APBD 2026, Ketua DPRD: Anggaran Difokuskan untuk Pelayanan Publik

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Teknologi

Tinggal 7 Hari! PLN Sumut Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 4 November 2026

30 Oktober 2026
1.1k

Baca
HIMMAH Apresiasi Sat Lantas Polres Langkat Kedepankan Teguran dan Penindakan Humanis 

HIMMAH Apresiasi Sat Lantas Polres Langkat Kedepankan Teguran dan Penindakan Humanis 

30 Oktober 2026
1.1k
Satlantas Polres Karo Terima Kunjungan Siswa SMA Negeri 1 Kabanjahe

Satlantas Polres Karo Terima Kunjungan Siswa SMA Negeri 1 Kabanjahe

30 Oktober 2026
1.2k
‎8.000 Pekerja Epson Cikarang Tuntut Perubahan Status PKWT Jadi PKWTT, Gelar Aksi di Kemnaker ‎

‎8.000 Pekerja Epson Cikarang Tuntut Perubahan Status PKWT Jadi PKWTT, Gelar Aksi di Kemnaker ‎

30 Oktober 2026
1.2k
Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat Kepada Edi Bahagia Sinuraya Sebagai Ketua PMS

Ketua DPRD Langkat Ucapkan Selamat Kepada Edi Bahagia Sinuraya Sebagai Ketua PMS

30 Oktober 2026
1.1k

Aksi SP PLN Sumut dan Menteri LH Hijaukan Danau Toba Saat HLN ke-81

29 Oktober 2026
1.1k
Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

Tiorita Dukung Kelayan Binter, Perkuat Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan

29 Oktober 2026
1.1k
Polsek Munte Imbau Warga Cegah Karhutla dan Laksanakan Pendataan Perlinsos

Polsek Munte Imbau Warga Cegah Karhutla dan Laksanakan Pendataan Perlinsos

29 Oktober 2026
1.1k
Pengurus Keluhkan Koperasi Merah Putih Belum Beroperasi

Pengurus Keluhkan Koperasi Merah Putih Belum Beroperasi

29 Oktober 2026
1.1k
DPD APPSI Langkat Resmi Ajukan SKT ke Bakesbangpol

DPD APPSI Langkat Resmi Ajukan SKT ke Bakesbangpol

29 Oktober 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.