• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 9 September 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Cacat Hukum, Kantor Dinas SDABMBK Deliserdang tidak Bisa Disita

redaksi2
5 Oktober 2025
/ Hukum
Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution SH

Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution SH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Lubukpakam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang memastikan Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) – dulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR – Deliserdang, tidak bisa disita.

Penegasan ini disampaikan Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution SH, menjawab adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang akan mengeksekusi Kantor Dinas SDABMBK, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA

Keburu Ditangkap, Pengedar Sabu di Kampung Mesjid Gagal Transaksi

Modus Belikan HP Anak , Pelaku Berhasil Curi 2 Ponsel di Oska Ponsel 

Dijelaskan, Surat Penetapan Eksekusi No.11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174//Pdt.G/2021/PN LBp yang ditandatangani, pada 22 September 2025 oleh Ketua PN Lubukpakam merupakan suatu ketetapan yang tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum/legal defect.

“Barang milik negara/daerah tidak bisa disita,” tegas Inspektur, Minggu (5/10/2025).

Lebih jauh dijelaskan, barang milik negara (BMN) tidak bisa disita berdasarkan pasal 50 Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang penyitaan atas uang, surat berharga, dan barang milik negara.

“Pasal 50 UU No.1 Tahun 2004, secara tegas melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan barang bergerak maupun tidak bergerak milik negara/daerah, baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga,” rinci Inspektur.

Penegasan serupa juga disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar SH.

“Barang milik negara/daerah tidak bisa disita dan apalagi pihak Dinas SDA BMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan.

Akar persoalan yang mendasari adanya isu rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam tersebut, yakni adanya masalah utang tahun anggaran (TA) 2004 dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000.

Selaku pemohon eksekusi dalam masalah ini adalah Alexander David Hutabarat, dan termohon adalah Dinas SDABMBK (PUPR) Deliserdang.

Dalam surat Dinas SDABMBK Deliserdang yang ditandatangani kepala dinas, Janso Sipahutar ST MT kepada Ketua PN Lubukpakam, No.100.3.11/11713.1, tanggal 30 September 2025, perihal keberatan atas pelaksanaan eksekusi, pada poin 7 dinyatakan termohon eksekusi (Dinas SDABMBK atau PUPR) menyadari putusan perkara dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu putusannya, “menyatakan tergugat adalah sah mempunyai utang kepada penggugat dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000”.

Namun, legal standing perkara a-quo berkaitan dengan keadaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan kontrak dengan pemohon eksekusi telah dijatuhi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, secara wajar berdasarkan hukum, termohon mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara dan konstruksi hukum yang sesuai.

Pada poin 8, termohon eksekusi menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan PN Lubukpakam, pada Senin, 6 Oktober 2025.

(Red)

Tags: Cacat HukumKantor Dinas SDABMBK DeliserdangPemkab DeliserdangPN Lubukpakamtidak Bisa Disita
SendShare322Tweet202Send

BeritaTerkait

Pelaku Pencurian AC Bank BRI Tanjung Leidong Dibekuk

Keburu Ditangkap, Pengedar Sabu di Kampung Mesjid Gagal Transaksi

8 September 2026
1.2k
Modus Belikan HP Anak , Pelaku Berhasil Curi 2 Ponsel di Oska Ponsel 

Modus Belikan HP Anak , Pelaku Berhasil Curi 2 Ponsel di Oska Ponsel 

8 September 2026
1.2k
Pelaku Pencurian AC Bank BRI Tanjung Leidong Dibekuk

Pelaku Pencurian AC Bank BRI Tanjung Leidong Dibekuk

8 September 2026
1.2k
Praktik Togel di Sei Kepayang Kembali Disorot, Warga Minta Polisi Turun Tangan

Praktik Togel di Sei Kepayang Kembali Disorot, Warga Minta Polisi Turun Tangan

7 September 2026
1.2k
Baru 3 Hari Menjabat Kanit Reskrim, Langsung Ungkap Kasus Sabu 4 Gram

Baru 3 Hari Menjabat Kanit Reskrim, Langsung Ungkap Kasus Sabu 4 Gram

3 September 2026
1.2k
Peraktik Judi Togel di Desa Bangun Baru Sei Kepayang Asahan Kian Meresahkan, Aparat Diminta Bertindak

Peraktik Judi Togel di Desa Bangun Baru Sei Kepayang Asahan Kian Meresahkan, Aparat Diminta Bertindak

2 September 2026
1.2k
Gudang Parkir Truk di Aluminium Raya Disunglap Jadi Pengolahan BBM Solar Subsidi

Gudang Parkir Truk di Aluminium Raya Disunglap Jadi Pengolahan BBM Solar Subsidi

2 September 2026
1.2k
Bawak Kabur Iphone Pacarnya Anak Helvetia di Jemput Polisi

Bawak Kabur Iphone Pacarnya Anak Helvetia di Jemput Polisi

2 September 2026
1.2k
Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

27 Agustus 2026
1.2k
Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

25 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya
Maskapai penerbangan nasional Uni Emirat Arab, Etihad Airways, resmi membuka rute penerbangan internasional baru yang menghubungkan Abu Dhabi (AUH)-Medan (KNO). Foto/Etihad Airways

Kabar Gembira! Etihad Airways Buka Rute Penerbangan Abu Dhabi–Medan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Pelaku Pencurian AC Bank BRI Tanjung Leidong Dibekuk
Hukum

Keburu Ditangkap, Pengedar Sabu di Kampung Mesjid Gagal Transaksi

8 September 2026
1.2k

Baca
Modus Belikan HP Anak , Pelaku Berhasil Curi 2 Ponsel di Oska Ponsel 

Modus Belikan HP Anak , Pelaku Berhasil Curi 2 Ponsel di Oska Ponsel 

8 September 2026
1.2k
Pelaku Pencurian AC Bank BRI Tanjung Leidong Dibekuk

Pelaku Pencurian AC Bank BRI Tanjung Leidong Dibekuk

8 September 2026
1.2k
Kapolres Karo Lepas Personel BKO, Penanganan Erupsi Sinabung Tetap Siaga

Kapolres Karo Lepas Personel BKO, Penanganan Erupsi Sinabung Tetap Siaga

7 September 2026
1.2k
Praktik Togel di Sei Kepayang Kembali Disorot, Warga Minta Polisi Turun Tangan

Praktik Togel di Sei Kepayang Kembali Disorot, Warga Minta Polisi Turun Tangan

7 September 2026
1.2k
Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

Dorong Inovasi Pemuda Sumut, Laskar Gibran Paparkan Program Budidaya Maggot ke Wapres

6 September 2026
1.2k
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Material Untuk Pembangunan Mesjid Al- Ikhlas

6 September 2026
1.1k
Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Kutagugung, Kecamatan Juhar

Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Kutagugung, Kecamatan Juhar

6 September 2026
1.2k
Ketua Fraksi Harapan Dukung Transparansi CSR Karo Di RDP Lanjutan

Ketua Fraksi Harapan Dukung Transparansi CSR Karo Di RDP Lanjutan

6 September 2026
1.2k
Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

Pengadaan Kitab Dinas Dayah Sasar 36.171 Santri di 286 Dayah, Pasca Pemulihan Bencana Banda Aceh

5 September 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.