• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 4 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

KPPU Putuskan 7 Perusahaan Minyak Goreng Denda  Rp71,28 M

redaksi2
28 Mei 2023
/ Bisnis
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia , Jumat  (26/5/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan ke-27 terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar pasal 5 (terkait penetapan harga).

BACA JUGA

Terpilih Aklamasi Jadi Ketua APPSI Sumut, Ihwan Ritonga Siap Perkuat Pedagang Pasar Tradisional

Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Dugaan Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

Namun Majelis Komisi memutuskan 7 terlapor,
secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).

Dalam keterangan tertulis KPPU diterima redaksi, Minggu (28/5/2023) disebutkan,  ke 7 terlapor itu yakni terlapor I,
II,  V, XVIII, XX,  XXIII  dan XXIV

Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh para terlapor pada periode Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021, dan periode  Maret 2022 sampai dengan Mei 2022.

Para terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 pada periode Januari 2022 sampai dengan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.

Kasus bergulir hingga proses pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak  20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak  25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan hingga 4 April 2023.

Temuan Persidangan

Dalam putusannya, Majelis Komisi menjelaskan pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah penjualan minyak goreng kemasan dengan bahan baku kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia.

Struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi (yakni dengan konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52%), memiliki produk yang homogen dan berbagai hambatan masuk pasar.

Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan para terlapor.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan berdasarkan rasio input dan output di sektor tersebut, pada periode pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum periode pelanggaran.

Ini menunjukan kenaikan harga pada periode pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input, sehingga margin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil.

Dengan demikian para terlapor dapat disimpulkan tidak melakukan penetapan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan.

Majelis Komisi juga menemukan bahwa para Terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.

Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET.

Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.

Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat.

Perilaku penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan pada periode pelanggaran meskipun bahan baku tersedia ini, merupakan perilaku pelaku usaha yang tidak jujur dan menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi dan/atau pemasaran minyak goreng kemasan.

Sehingga Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi dampak pelanggaran Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Komisi memutuskan beberapa hal berikut:

1. Seluruh terlapor tidak terbukti  melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

2. Terlapor III,  IV, VI,  VII,  VIII,  IX, X, XI, XII,  XIII,  XIV,  XV,  XVI,  XVII,  XIX,  XXI,  XXII,  XXV,  XXVI dan
XXVII tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

3. Terlapor I,  II,  V,  XVIII,  XX,  XXIII  dan  XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c  UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999;

4. Menghukum terlapor I PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp1 .000.000.000.

5. Menghukum terlapor II PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah Rp15.246.000.000.

6. Menghukum terlapor V PT Incasi Raya  membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah);

7. Menghukum terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000,00

8. Menghukum terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah
Rp1.764.000.000,00

9. Menghukum terlapor XXIII PT Multimas Nabati Asahan membayar denda sejumlah Rp8.018.000.000,00 ;

10. Menghukum Terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai membayar denda sejumlah
Rp3.365.000.000,00

11. Memerintahkan ke tujuh perusahaan tersebut  untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Terlapor juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.

Jika mengajukan keberatan, maka ketujuh Terlapor harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan.

Pendapat Berbeda

Dalam proses penyusunan putusan, salah satu Anggota Majelis Komisi, yakni Ukay Karyadi, SE M.E  memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang pada intinya menyatakan seluruh terlapor patut dinyatakan melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. ( swisma)

Tags: 7 Perusahaan Minyak GorengDidendaKPPU
SendShare322Tweet201Send

BeritaTerkait

Terpilih Aklamasi Jadi Ketua APPSI Sumut, Ihwan Ritonga Siap Perkuat Pedagang Pasar Tradisional

Terpilih Aklamasi Jadi Ketua APPSI Sumut, Ihwan Ritonga Siap Perkuat Pedagang Pasar Tradisional

26 April 2026
1.2k
Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Dugaan Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Dugaan Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

28 Maret 2026
1.2k
Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil, Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya

Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil, Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya

16 Maret 2026
1.2k
Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi

Pelindo Regional 1 Gelar Diskusi dan Silaturahmi Arsiparis, Perkuat Tertib Arsip Lewat Diskusi

15 November 2025
1.2k
Bupati Palas, Putra Mahkota Ala ,kemudikan traktor jenis Combine Harvester pada panen raya padi di Kecamatan Barumun Barat.

Bupati Palas Kemudikan Traktor Combine, Ikut  Panen Raya Padi di Kecamatan Barumun Barat

4 November 2025
1.2k
Plh Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap membacakan sambutan Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Jamuan Makan Malam Astindo Sumut Travel Exhange (ASTEX) 2025 yang diselenggarakan di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Minggu Malam (2/11/2025). Foto/Diskominfo Sumut 

Pemprov Sumut Dorong Kebangkitan Ekosistem Pariwisata Lewat Kolaborasi Astex 2025

3 November 2025
1.2k
Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti

Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti “Kebut” Pendapatan dengan Tekan Losses

1 November 2025
1.2k
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, memberikan kata sambutan pada acara Lokakarya Perhutanan Sosial Dan Temu Usaha Kelompok Tani Hutan di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (10/09/2025). Foto/Diskominfo Sumut

Sumut Surplus Bahan Pangan, Bukti Kerja Kolaboratif Gubernur Bobby Nasution

1 November 2025
1.2k
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong memimpin Rapat Diseminasi Hasil Rakor Sekda dan Kepala Bappelitbang Se-Indonesia yang dihadiri oleh seluruh Kepala OPD Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Jumat (31/10/2025). Foto/Diskominfo Sumut 

Empat Langkah Strategis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumut

1 November 2025
1.2k
Travel Alliance Resmi Luncurkan WanderJoy 1a-1c: Aliansi operator seluler terkemuka resmi luncurkan WanderJoy, program rewards lintas negara dengan manfaat dan penawaran eksklusif yang dapat dinikmati saat bepergian di Asia Pasifik.

Travel Alliance Resmi Luncurkan WanderJoy

1 November 2025
1.2k
Selanjutnya
Ketua Umum DPP STGI Mengucapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H

Satu dari 36 Universitas di Dunia, USU Kolaborasi dengan Babson College USA

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Pembina PSMS Fans Club Sentil Rico Waas soal Kisruh Akomodasi AFF U-19 : Cari Solusi, Jangan Cuma Koar-Koar
Medan

Pembina PSMS Fans Club Sentil Rico Waas soal Kisruh Akomodasi AFF U-19 : Cari Solusi, Jangan Cuma Koar-Koar

3 Juni 2026
1.2k

Baca
Asisten Administrasi Umum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Suib membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan Pengaduan Regional Sumatera yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (3/6/2026).

Pemprov Sumut Perkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

3 Juni 2026
1.1k
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemprov Sumut dengan Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung terkait Jejaring Pengampuan Mata di Ruang Kerja Gubernur Sumurt, lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Rabu (3/6/2026).

Tingkatkan Layanan Kesehatan Mata, Gubernur Bobby Nasution Gandeng RS Mata Cicendo

3 Juni 2026
1.1k
Viral! Rico Waas Buat Konten di Stadion AFF U-19, Panitia Singgung Soal Akomodasi Hotel

Viral! Rico Waas Buat Konten di Stadion AFF U-19, Panitia Singgung Soal Akomodasi Hotel

2 Juni 2026
1.2k
Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

2 Juni 2026
1.2k
Mada LMP Sumut Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

Mada LMP Sumut Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

2 Juni 2026
1.2k
Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

2 Juni 2026
1.2k
salah seorang Panitia Pelaksana ASEAN Boys Championship, Muhammad Fauzi

Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI?

1 Juni 2026
1.2k
KISS Dan LSM TKN serta Yayasan Lansia Merdeka Indonesia Adakan Baksos Di UPT Tuna Laras Berastagi

KISS Dan LSM TKN serta Yayasan Lansia Merdeka Indonesia Adakan Baksos Di UPT Tuna Laras Berastagi

1 Juni 2026
1.2k
Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

1 Juni 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.