• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 30 September 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

KPPU Putuskan 7 Perusahaan Minyak Goreng Denda  Rp71,28 M

redaksi2
28 Mei 2023
/ Bisnis
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bacakan Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia , Jumat  (26/5/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan ke-27 terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar pasal 5 (terkait penetapan harga).

BACA JUGA

Sharp  Raih Dua Penghargaan Indonesia PR Practitioner of the Year 2026

KUR Bank Sumut 0 Persen untuk Petani dan UMKM Taput

Namun Majelis Komisi memutuskan 7 terlapor,
secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).

Dalam keterangan tertulis KPPU diterima redaksi, Minggu (28/5/2023) disebutkan,  ke 7 terlapor itu yakni terlapor I,
II,  V, XVIII, XX,  XXIII  dan XXIV

Atas pelanggaran di atas, KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 oleh para terlapor pada periode Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021, dan periode  Maret 2022 sampai dengan Mei 2022.

Para terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU Nomor 5 Tahun 1999 pada periode Januari 2022 sampai dengan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.

Kasus bergulir hingga proses pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak  20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak  25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan hingga 4 April 2023.

Temuan Persidangan

Dalam putusannya, Majelis Komisi menjelaskan pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah penjualan minyak goreng kemasan dengan bahan baku kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia.

Struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi (yakni dengan konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52%), memiliki produk yang homogen dan berbagai hambatan masuk pasar.

Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan para terlapor.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menemukan berdasarkan rasio input dan output di sektor tersebut, pada periode pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum periode pelanggaran.

Ini menunjukan kenaikan harga pada periode pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input, sehingga margin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil.

Dengan demikian para terlapor dapat disimpulkan tidak melakukan penetapan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan.

Majelis Komisi juga menemukan bahwa para Terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.

Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET.

Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.

Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat.

Perilaku penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan pada periode pelanggaran meskipun bahan baku tersedia ini, merupakan perilaku pelaku usaha yang tidak jujur dan menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi dan/atau pemasaran minyak goreng kemasan.

Sehingga Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi dampak pelanggaran Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Komisi memutuskan beberapa hal berikut:

1. Seluruh terlapor tidak terbukti  melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

2. Terlapor III,  IV, VI,  VII,  VIII,  IX, X, XI, XII,  XIII,  XIV,  XV,  XVI,  XVII,  XIX,  XXI,  XXII,  XXV,  XXVI dan
XXVII tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

3. Terlapor I,  II,  V,  XVIII,  XX,  XXIII  dan  XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c  UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999;

4. Menghukum terlapor I PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp1 .000.000.000.

5. Menghukum terlapor II PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah Rp15.246.000.000.

6. Menghukum terlapor V PT Incasi Raya  membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah);

7. Menghukum terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000,00

8. Menghukum terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah
Rp1.764.000.000,00

9. Menghukum terlapor XXIII PT Multimas Nabati Asahan membayar denda sejumlah Rp8.018.000.000,00 ;

10. Menghukum Terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai membayar denda sejumlah
Rp3.365.000.000,00

11. Memerintahkan ke tujuh perusahaan tersebut  untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Terlapor juga diperintahkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda.

Jika mengajukan keberatan, maka ketujuh Terlapor harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan.

Pendapat Berbeda

Dalam proses penyusunan putusan, salah satu Anggota Majelis Komisi, yakni Ukay Karyadi, SE M.E  memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yang pada intinya menyatakan seluruh terlapor patut dinyatakan melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. ( swisma)

Tags: 7 Perusahaan Minyak GorengDidendaKPPU
SendShare322Tweet201Send

BeritaTerkait

Sharp  Raih Dua Penghargaan Indonesia PR Practitioner of the Year 2026

18 September 2026
1.1k
Direktur Utama Bank Sumut, Heru Mardiansyah menegaskan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk penguatan ekonomi petani dan UMKM. Penegasan ini disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI, Kamis (3/9/2026).Foto; IST

KUR Bank Sumut 0 Persen untuk Petani dan UMKM Taput

4 September 2026
1.1k
Ilustrasi

Manajemen Konflik, Kunci Kelangsungan dan Kinerja Perusahaan

4 September 2026
1.1k

ROA, Ukuran Efektivitas Aset Menghasilkan Laba

1 September 2026
1.1k
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Jenri Saragih

Pupuk Bersubsidi di Simalungun Wajib Sesuai HET Nasional, Petani Diminta Masuk e-RDKK

13 Juli 2026
1.2k
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih saat panen cabai di Nagori Siboras, Jumat (10/7/2026). Foto; Dinas Kominfo Sinalungun

Cabai Lokal Siboras Tembus 3 Ton per Pekan, Bupati Dorong Jadi Komoditas Unggulan

11 Juli 2026
1.2k
Beragam produk UMKM lokal, mulai dari Pisang Gosong hingga tenun khas Sumatera Utara, dipamerkan di stan Inalum pada PRSU ke-50 di Medan.

Pisang Gosong hingga Tenun Khas Sumut Curi Perhatian di PRSU 2026

8 Juli 2026
1.2k
Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan saat menjadi narasumber pada Forum Bisnis Daerah (Forbisda) dalam rangkaian Hari Ulang Tahun ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di IKM Hall, kemarin. Foto; IST

Nilai Jual Singkong Naik 24 Kali Lipat, Deli Serdang Perkuat Agroindustri

4 Juli 2026
1.2k
Terpilih Aklamasi Jadi Ketua APPSI Sumut, Ihwan Ritonga Siap Perkuat Pedagang Pasar Tradisional

Terpilih Aklamasi Jadi Ketua APPSI Sumut, Ihwan Ritonga Siap Perkuat Pedagang Pasar Tradisional

26 April 2026
1.2k
Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Dugaan Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

Kuasa Hukum CRAB Laporkan Bank Mandiri ke OJK, Dugaan Pencairan Dana Rp123 Miliar Tanpa Hak

28 Maret 2026
1.2k
Selanjutnya
Ketua Umum DPP STGI Mengucapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H

Satu dari 36 Universitas di Dunia, USU Kolaborasi dengan Babson College USA

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Pemko Medan Lakukan Rehabilitasi Puskesmas Helvetia Demi Tingkatkan Pelayanan
Advertorial

Pemko Medan Lakukan Rehabilitasi Puskesmas Helvetia Demi Tingkatkan Pelayanan

29 September 2026
1.2k

Baca
PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

PK KNPI Kualuh Leidong Desak Polisi Tangkap Bandar Sabu

29 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor Salapian

Plt. Bupati Langkat Tiorita Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor Salapian

29 September 2026
1.2k
Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

Polres Karo Ungkap Kasus Curas Sebabkan Korban MD, Dua Tersangka Diamankan

29 September 2026
1.1k
AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

29 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pramuka Harus Melahirkan Generasi Terampil dan Mandiri

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pramuka Harus Melahirkan Generasi Terampil dan Mandiri

29 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pokir DPRD Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pokir DPRD Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

28 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Langkat Tiorita dorong perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Plt. Bupati Langkat Tiorita dorong perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

28 September 2026
1.2k
Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

Polsek Juhar Amankan Kegiatan Kerja Rani GBKP Runggun II Juhar

27 September 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong Produk Lokal Langkat Tembus Pasar Lebih Luas

Plt. Bupati Tiorita Dorong Produk Lokal Langkat Tembus Pasar Lebih Luas

26 September 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.