METRO,KARO | Keluarga Almarhum Elia Hakim Ginting ( EHG) yang meningal dunia di Rumah Sakit Umum ( RSU) Amanda merasakan duka yang mendalam ditambah kekecewaan atas penolakan dari Desa Kacinambun yang tidak memperbolehkan almarhum untuk dikebumikan di desa tersebut. Padahal almarhum meninggal diakibatkan penyakit yang dideritanya, bukan akibat Covid atau Omicron.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pihak Desa Kacinambun yang hadir pada saat pertemuan, yang di hadiri Kapala Desa Kacinambun Peristiwa Perangin Angin, Kepala BPD Imanuel Barus, Masyarakat Desa Kacinambun, serta Kapolsek Tiga Panah AKP H.Sihotang, Dan Camat Tiga Panah Data Martina serta Keluarga Alm. EHG.
Dalam pertemuan tersebut pihak keluarga Alm. EHG memohon agar EHG dimakamkan di kebun miliknya, di Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Namun pihak terkait Desa Kacinambun menolak keinginan keluarga almarhum.
Kapolsek Tiga Panah AKP H. Sihotang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar ia hadir saat pihak keluarga bermohon agar Alm. EHG dikebumikan di Desa Kacinambun ” menurut para warga, hal tersebut merupakan keputusan warga, dan merupakan peraturan Desa” ujar Akp. H. Sihotang.
Camat Tiga Panah Data Martina Br Ginting mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kearifan desa setempat ” untuk lebih jelasnya, tanya aja kepala desa” ujar Data Martina singkat.
Kepala Desa Kacinambun, Peristiwa Perangin Angin, oleh awak media pada Rabu ( 23/03/2022) sekitar pukul 16.33 WIB, hendak dikonfirmasi dengan berbagai upaya namun tidak berhasil.
Beberapa pihak keluarga almarhum yang ditemui di Jambur Taras, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, sangat menyayangkan sikap dan keputusan Desa Kacinambun, ” sangat sedih keluarga kami, mendengar keputusan yang ada di Kacinambun, padahal istri Almarhum, sudah di makamkan di sana sebelumnya ” ujar kerabat EHG. (Hendri)



















