• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Cacat Hukum, Kantor Dinas SDABMBK Deliserdang tidak Bisa Disita

redaksi2
5 Oktober 2025
/ Hukum
Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution SH

Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution SH

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

Lubukpakam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang memastikan Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) – dulu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR – Deliserdang, tidak bisa disita.

Penegasan ini disampaikan Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution SH, menjawab adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang akan mengeksekusi Kantor Dinas SDABMBK, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

Dijelaskan, Surat Penetapan Eksekusi No.11/Pdt.Eks/2024/PN LBp Jo. 174//Pdt.G/2021/PN LBp yang ditandatangani, pada 22 September 2025 oleh Ketua PN Lubukpakam merupakan suatu ketetapan yang tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum/legal defect.

“Barang milik negara/daerah tidak bisa disita,” tegas Inspektur, Minggu (5/10/2025).

Lebih jauh dijelaskan, barang milik negara (BMN) tidak bisa disita berdasarkan pasal 50 Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang melarang penyitaan atas uang, surat berharga, dan barang milik negara.

“Pasal 50 UU No.1 Tahun 2004, secara tegas melarang penyitaan terhadap uang, surat berharga, dan barang bergerak maupun tidak bergerak milik negara/daerah, baik yang berada di instansi pemerintah maupun pihak ketiga,” rinci Inspektur.

Penegasan serupa juga disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar SH.

“Barang milik negara/daerah tidak bisa disita dan apalagi pihak Dinas SDA BMBK juga masih melakukan upaya hukum dengan mencari konstruksi-konstruksi hukum yang sesuai dengan ketentuan.

Akar persoalan yang mendasari adanya isu rencana eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam tersebut, yakni adanya masalah utang tahun anggaran (TA) 2004 dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000.

Selaku pemohon eksekusi dalam masalah ini adalah Alexander David Hutabarat, dan termohon adalah Dinas SDABMBK (PUPR) Deliserdang.

Dalam surat Dinas SDABMBK Deliserdang yang ditandatangani kepala dinas, Janso Sipahutar ST MT kepada Ketua PN Lubukpakam, No.100.3.11/11713.1, tanggal 30 September 2025, perihal keberatan atas pelaksanaan eksekusi, pada poin 7 dinyatakan termohon eksekusi (Dinas SDABMBK atau PUPR) menyadari putusan perkara dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap yang salah satu putusannya, “menyatakan tergugat adalah sah mempunyai utang kepada penggugat dalam pengadaan bahan/material berupa aspal iran dengan volume 1.000 drum yang jumlah harga Rp1.998.400.000”.

Namun, legal standing perkara a-quo berkaitan dengan keadaan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang telah melakukan kontrak dengan pemohon eksekusi telah dijatuhi tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, secara wajar berdasarkan hukum, termohon mencari keadilan dengan niat menjaga keuangan negara dan konstruksi hukum yang sesuai.

Pada poin 8, termohon eksekusi menyampaikan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan PN Lubukpakam, pada Senin, 6 Oktober 2025.

(Red)

Tags: Cacat HukumKantor Dinas SDABMBK DeliserdangPemkab DeliserdangPN Lubukpakamtidak Bisa Disita
SendShare322Tweet201Send

BeritaTerkait

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.2k
Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

4 Juni 2026
1.2k
Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

Dugaan Kekerasan Saat Aksi di Lapas Tanjung Gusta Tuai Kecaman, WKI Sumut Desak Komisi XIII DPR RI Bertindak Tegas

2 Juni 2026
1.2k
Tim Gabungan Polrestabes Medan menertibkan kawasan Jermal, Senin (1/6/2026).

Tim Gabungan Polrestabes Medan “Bersihkan” Kawasan Jermal

1 Juni 2026
1.1k
Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

30 Mei 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Pastikan Jalan di Desa Sambirejo Segera Diperbaiki

Bupati Syah Afandin Pastikan Jalan di Desa Sambirejo Segera Diperbaiki

30 Mei 2026
1.2k
Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

Komitmen Perang Melawan Narkoba, Polres Karo Ungkap 26 Kasus Selama Mei 2026

28 Mei 2026
1.2k
Korban Pengeroyokan di Karo Berneh Was Was, Pelaku Di sinyalir Kebal Hukum

Korban Pengeroyokan di Karo Berneh Was Was, Pelaku Di sinyalir Kebal Hukum

26 Mei 2026
1.2k
Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

Direktur SSE Curhat 2 Tahun Tagih Hak ke Inalum Hingga Surati Presiden Prabowo

24 Mei 2026
1.2k
Petani Ganja di Merek, Karo Diamankan Satresnarkoba Polres Karo  

Petani Ganja di Merek, Karo Diamankan Satresnarkoba Polres Karo  

21 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya
Maskapai penerbangan nasional Uni Emirat Arab, Etihad Airways, resmi membuka rute penerbangan internasional baru yang menghubungkan Abu Dhabi (AUH)-Medan (KNO). Foto/Etihad Airways

Kabar Gembira! Etihad Airways Buka Rute Penerbangan Abu Dhabi–Medan

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah
Ekbis

Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Datangkan Empat Tower Emergency dan Personel Lintas Wilayah

5 Juni 2026
1.1k

Baca
Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika

5 Juni 2026
1.2k
PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

PLN Gerak Cepat Pulihkan Sistem Kelistrikan, 12 Tower Transmisi Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara

5 Juni 2026
1.2k
Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

Tim TABUR Kejati Sumut dan Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai Berhasil Amankan DPO Terpidana Penggelapan

5 Juni 2026
1.2k
Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

Pembangunan BRT Mebidang Picu Kemacetan dan Masalah di Medan

5 Juni 2026
1.2k
Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

Tanaman Ganja Ditemukan di Perladangan Juhar

4 Juni 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

Bupati Syah Afandin Sambut Kepulangan Jamaah Haji Langkat

4 Juni 2026
1.1k
Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

Polres Karo Amankan Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung

4 Juni 2026
1.1k
Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

4 Juni 2026
1.2k
Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

Didukung Penuh Gubsu Bobby, Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua di Langkat

4 Juni 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.