METRO,SUMUT | Korban penganiayaan berat yang dialami, Darwan Simbolon, warga Buluh Ujung, Desa Pegagan Julu IV, Kec. Sumbul Kab. Dairi Sumatera Utara yang di jadikan tersangka oleh penyidik Polsek Sumbul memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum, Panal Limbong SH MH yang mendampingi Darwan Simbolon melaporkan penyidik Polres Dairi ke Propam Polda Sumut pada, Senin (21/7/2025) mengatakan, kedatangannya ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan penyidik Polres Dairi dan Polsek Sumbul.
Laporan ini dilakukan karena mereka menilai penyidik tidak profesional dalam menangani proses hukum yang melibatkan kliennya.
Dirinya juga menjelaskan, sebelum melaporkan ke Propam Polda Sumut, ia bersama kliennya sudah terlebih dahulu melaporkan ke Ditpropam Mabes Polri sesuai Nomor : SPSP2/002824/VI/2025/BAGYANDUAN.

Ia terpaksa mengambil langkah dengan melaporkan penyidik Polres Dairi dan penyidik Polsek Sumbul karena terdapat sejumlah kejanggalan dan potensi pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus klienny.
Menurutnya, Darwan Simbolon adalah korban dari penganiayaan berat, namun justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian dalam proses penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap klien saya. Klien saya seharusnya dilindungi sebagai korban, bukan malah dikriminalisasi dan dijadikan tersangka,” ujar Panal Limbong di depan gedung Propam Polda Sumut.
“Jika penyidik tidak bisa bekerja secara profesional, makanya saya minta dengan tegas agar Kapolda Sumut segera mencopot Kapolres,Kasat Reskrim Polres Dairi, Kapolsel dan Kanit Reskrim Polsek Sumbul dari jabatannya,” tegas Panal.
Sementara itu, Darwan Simbolon menjelaskan, bahwa kasus penganiayaan yang dialami bermula saat ia mendatangi sebuah kedai lapo tuak yang tidak jauh rumahnya untuk mencari hiburan sesaat
Singkatnya, sekitar jam 9 malam, ia pun beniat pulang ke rumahnya. Namun, saat akan beranjak dari tempat duduknya, terlapor yang diketahui bernama, Lundu Sitohang langsung mengatai pelapor seperti perempuan.
“Macam perempuan aja kau” kata Lundu kepada pelapor.
Tidak hanya sampai disitu, terlapor juga menarik tangan pelapir dan selanjutnya mencekik dan memukul pelapor. Bahkan, dua teman pelapor Ranto dan Hotman ikut menganiaya pelapor hingga pelapor mengalami luka serius diwajah, kepala dan telinga korban.
Atas kejadian itu, ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Dairi, sesuai dengan nomor LP/B/170/IV/2025/SPKT POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 April 2025.
Sayangnya, laporan Darwan Simbolon terkesan seperti tidak ada apa-apanya dimata penyidik Polres Dairi. Pasalnya, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Polres Dairi, tiga terlapor tidak bisa dijadikan status tersangka.
Sebaliknya, Polsek Sumbul malah menerima laporan Lundu Sitohang dan menetapkan Darwan Simbolon sebagai tersangka.
“Mereka juga buat laporan di Polsek Sumbul, malah saya dijadikan tersangka sama mereka. Makanya, saya mau minta keadilan ke Propam Polda ini bang, saya mau penyidik Pokres Dairi ditindak tegas dan dikenakan sanksi,” harapnya. (rul)

















