METRO,SIANTAR | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap pengedar ekstasi yang diduga akan sebarkan ke Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Kota Siantar.
Hotlen Imron Yosafat Marpaung Alias Yosi (30) warga Jalan D.I.Panjaitan,Kelurahan Naga Huta,Kecamatan Siantar Marihat ini ditangkap dengan kepemilikan 1 paket narkotika jenis sabu dan 30 butir jenis ekstasi.Senin,(14/7/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi dari seseorang bahwa adanya seseorang laki-laki membawa narkotika jenis ektasi di jalan Antara Kanan,Kelurahan Setia Negara,Kecamatan Siantar Sitalasari.
Berbekal informasi itu,Polisi langsung melakukan penyeledikan.Tiba di jalan Antara Kanan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap Yosi sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berada diatas sepedamotor Mio GT warna merah putih BK 3725 WAP.

Setelah diamankan,ditemukan barang bukti dari dalam kantung jacketnya ada 1 buah kotak rokok Post berisi 1 paket sabu berat bruto 0.37 gram, 1 buah plastik bening berisi 10 butir ektasi dan 1 buah plastik klip berisi 20 butir ektasi.
Adapun Total keseluruhannya 30 butir ektasi berat bruto 10.91 gram, 1 buah handphone (HP) merk oppo warna biru ditangannya dan uang Rp.500.000 dari kantong celana belakang sebelah kanannya.
Ketika di Introgasi,Yosi mengaku sabu dan ekstasi miliknya itu diperoleh dari seorang laki laki inisial Y di jalan Parapat tepatnya disamping Koin Bar.
Namun,saat dilakukan pengembangan nomor HP laki laki inisial Y tersebut sudah tidak aktif sehingga pelaku Y beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny H Pardede mengatakan,Yosi sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(zeg)

















