METRO,SIANTAR | Dua orang pengedar sabu-sabu di kota Pematangsiantar ditangkap di lokasi berbeda di hari yang sama, Kamis (19/6/2025).
Keduanya adalah DW alias D (44) warga Menambin,Gang Restu,Kelurahan Timbang Galung,Kecamatan Siantar Barat dan BS alias B (40) warga Jalan Gunung Sinabung,Kelurahan Karo,Kecamatan Siantar Selatan.
Informasi diperoleh Harianmetro.id,awalnya polisi menangkap pria berinisial DW dari dirumahnya Jalan Menambin,Gang Restu,Kelurahan Timbang Galung,Kecamatan Siantar Barat.
Tiba dirumahany,Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah diinformasikan masyarakat tersebut yang tidak di kunci dan menangkap tersangka DW alias D sedang duduk main Handphone (HP).
Lalu disaksikan RT setempat, tim Opsnal Sat Resnarkoba menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti di dalam kamarnya berupa 1 buah dompet kecil warna hitam dari kantong celana yang tergantung di balik pintu didalamnya 6 paket narkotika jenis sabu dan 4 plastik klip kosong.
Selanjutnya,1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dari kantong celana yang tergantung di balik pintu kamar, di kantung kecil celana tergantung itu ada 1 paket sabu, 1 buah dompet warna pelangi dari lemari kain didalamnya 1 buah timbangan digital dan 2 bungkus plastik klip kosong, 1 biji kompeng karet, 1 unit HP merek vivo terletak di ruang tamu serta uang hasil penjualan sabu Rp 302.000 dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Adapun berat total seluruh sabu bruto 2,95 gram.
Selanjutnya,Polisi meringkus pria berinisial BS alias B,sedang duduk di atas sepeda Honda Beat Warna Hitam BK 2253 WAC di Jalan Gunung Sinabung sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Ketika digeledah ditemukan barang bukti yang ditemukan 1 buah kotak rokok gudang garam surya berisi 7 paket sabu dari kantong celana belakang sebelah kirinya, dari kantong celana depan sebelah kanan 1 paket sabu dan dari tangan kanannya 1 unit HP merek vivo.
Kepada Polisi,BS mengaku mendapat 8 paket sabu berat bruto 3,02 gram tersebut dari seseorang laki laki inisial R.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny Pardede mengungkapkan,tersangka DW dan BS di persangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(zeg)
















