• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 22 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Bukan di Era Gubernur Bobby, Pemprovsu : Verifikasi dan Pembahasan 4 Pulau Sudah Sejak 2008

redaksi2
12 Juni 2025
/ Sumut
Bukan di Era Gubernur Bobby, Pemprovsu : Verifikasi dan Pembahasan 4 Pulau Sudah Sejak 2008
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sudah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan pada masa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Empat pulau tersebut sudah ditetapkan masuk Sumut oleh Kemendagri melalui Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

BACA JUGA

Pengamat Ekonomi Apresiasi Gubernur Bobby Berantas Pungli di Kawasan Wisata, Sebut Kunci Perbaikan Citra dan PAD

Bupati Syah Afandin Ajak Masyarakat Jadikan Muharram Momentum Hijrah dan Kepedulian

“Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun, kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” kata Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung pada wartawan di Medan, Kamis (12/6/2025).

Basarin menjelaskan verifikasi terhadap batas wilayah yang mencakup 4 pulau tersebut sudah sejak lama dilakukan.

Proses verifikasi dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak 2008. Tim tersebut terdiri dari berbagai instansi dan lembaga mulai dari Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, pada tahun 2022, Mendagri mengeluarkan Keputusan mengenai status 4 pulau tersebut dalam Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Selanjutnya pada tahun 2025, Kemendagri kembali mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Pada Kepmendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 status empat pulau tersebut masih di wilayah Sumut sama seperti di Kepmendagri tahun 2022.

Basarin mengatakan pemerintah daerah tidak punya wewenang untuk memindahkan suatu batas wilayah. Kewenangan itu ada pada pemerintah pusat.

Menurutnya keputusan Kemendagri pun memiliki dasar dan berpedoman dari lintas keilmuan terkait.

Meski begitu, Pemprov Sumut juga terbuka apabila ada kajian ulang terkait batas wilayah tersebut.

“Jadi pemindahan pulau ini bukan wewenang pemerintah daerah, Pemprov Sumut mempedomani Keputusan yang telah ditetapkan Mendagri, proses penetapannya panjang bukan setahun dua tahun, melibatkan bermacam instansi dan lembaga bahkan lintas keilmuan seperti topografi dan semacamnya, meski begitu kita juga terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya,” katanya.

Verifikasi 2008

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam rilis pers Puspen Kemendagri (11/6/2025) penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang telah melalui proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Setelah seluruh tahapan dilalui, status keempat pulau tersebut kemudian ditetapkan secara resmi melalui Kepmendagri.

Safrizal menceritakan, proses verifikasi telah dilakukan sejak 2008. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan verifikasi pulau di Provinsi Sumut dan Aceh.

Tim tersebut terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal) – kini Badan Informasi Geospasial (BIG), Dishidros TNI AL, pakar toponimi, serta pemerintah daerah (Pemda) terkait.

Verifikasi di Aceh Tidak Cakup 4 Pulau

Hasil verifikasi saat itu menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.

Pada tahun 2008 itu pula dilakukan verifikasi di Provinsi Aceh, yang menunjukkan terdapat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut.

Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009.

Kemudian, pada 2017 Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.

Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.

Safrizal menambahkan, pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat.

Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.

“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” katanya. (Red)

Bobby Nasution, Gubsu Bobby, Gubernur Sumut Bobby Nasution, empat pulau, tapanuli tengah, aceh singkil, pemprov aceh, pemprovsu, pemprov sumut

Tags: 4 pulau acehaceh singkilBobby nasutionempat pulauGubernur sumut bobby nasutiongubsu bobbypemprov acehPemprov sumutpemprovsupulau panjangtapanuli tengah
SendShare323Tweet202Send

BeritaTerkait

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution

Pengamat Ekonomi Apresiasi Gubernur Bobby Berantas Pungli di Kawasan Wisata, Sebut Kunci Perbaikan Citra dan PAD

20 Juni 2026
1.1k
Bupati Syah Afandin Ajak Masyarakat Jadikan Muharram Momentum Hijrah dan Kepedulian

Bupati Syah Afandin Ajak Masyarakat Jadikan Muharram Momentum Hijrah dan Kepedulian

18 Juni 2026
1.2k
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution

PDIP ‘Serang’ Bobby Soal Kompensasi PLN, Gerindra: Bela Rakyat Kok Dibilang Pencitraan

17 Juni 2026
1.2k
Ny. Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

Ny. Endang Syah Afandin Ajak DWP Langkat Jadi Pelopor Pelestarian Lingkungan

16 Juni 2026
1.2k
Syah Afandin Dorong Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat 2026

Syah Afandin Dorong Aspirasi Rakyat Jadi Arah Pembangunan Langkat 2026

16 Juni 2026
1.2k
Residivis Kembali Dibekuk, Satres Narkoba Polres Karo Sita 15 Paket Sabu

Residivis Kembali Dibekuk, Satres Narkoba Polres Karo Sita 15 Paket Sabu

16 Juni 2026
1.2k
Bupati Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

Bupati Syah Afandin Ajak Investor Korea Selatan Bangun Pelabuhan di Langkat

13 Juni 2026
1.2k
Pemkab Langkat Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Langkat

Pemkab Langkat Dukung Penuh Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Langkat

13 Juni 2026
1.2k
Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution

Hadirkan Event Sepak Bola Tingkat Internasional, Suporter Timnas Ucapkan Terima Kasih ke Bobby Nasution

13 Juni 2026
1.2k
Kawal Pembangunan Daerah, HIMA KRS Apresiasi Capaian Nyata Bupati Labusel 

Kawal Pembangunan Daerah, HIMA KRS Apresiasi Capaian Nyata Bupati Labusel 

12 Juni 2026
1.2k
Selanjutnya
Rico Waas Pastikan RPS Berfungsi

Rico Waas Pastikan RPS Berfungsi

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

RCW Surati Presiden Prabowo, Bongkar Dugaan Korupsi Dan Barang Palsu di PT Inalum
Hukum

RCW Surati Presiden Prabowo, Bongkar Dugaan Korupsi Dan Barang Palsu di PT Inalum

20 Juni 2026
1.2k

Baca
ESKRIM Sebut Sufmi Dasco Ahmad Layak Masuk Bursa Calon Presiden 2029

ESKRIM Sebut Sufmi Dasco Ahmad Layak Masuk Bursa Calon Presiden 2029

20 Juni 2026
1.2k
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution

Pengamat Ekonomi Apresiasi Gubernur Bobby Berantas Pungli di Kawasan Wisata, Sebut Kunci Perbaikan Citra dan PAD

20 Juni 2026
1.1k
Bangunan ‘Liar’ Diduga tanpa PBG Bakal Dijadikan Showroom, Kasat Pol PP Medan Harus Bertindak

Diduga Tanpa PBG, Dua Bangunan Showroom di Medan Tetap Berjalan. Ada Peran Oknum Dewan?

20 Juni 2026
1.2k
Syah Afandin Perkuat Sinergi Dengan Kajati Sumut Wujudkan Pemerintahan Bersih

Syah Afandin Perkuat Sinergi Dengan Kajati Sumut Wujudkan Pemerintahan Bersih

19 Juni 2026
1.2k
Diduga Gunakan Paving Block Tak Sesuai Standar, Proyek Revitalisasi SDN 053995 Jadi Sorotan 

Diduga Gunakan Paving Block Tak Sesuai Standar, Proyek Revitalisasi SDN 053995 Jadi Sorotan 

19 Juni 2026
1.2k
PPA & PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan dan Pemalakan di Lingkungan Sekolah

PPA & PPO Polres Karo Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan dan Pemalakan di Lingkungan Sekolah

19 Juni 2026
1.2k
PT.PLN (Persero) UID Sumatera Utara Memberikan Bantuan Komputer ke – Sekolah MTS Muhammadiyah 19 Tanjung Pura

PT.PLN (Persero) UID Sumatera Utara Memberikan Bantuan Komputer ke – Sekolah MTS Muhammadiyah 19 Tanjung Pura

19 Juni 2026
1.2k
Polsek Juhar Dorong Kebersamaan & Kamtibmas Bersama Warga

Polsek Juhar Dorong Kebersamaan & Kamtibmas Bersama Warga

19 Juni 2026
1.2k
Bangunan ‘Liar’ Diduga tanpa PBG Bakal Dijadikan Showroom, Kasat Pol PP Medan Harus Bertindak

Bangunan ‘Liar’ Diduga tanpa PBG Bakal Dijadikan Showroom, Kasat Pol PP Medan Harus Bertindak

18 Juni 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.