METRO,SIANTAR | Soal Galian C,yang berada di daerah Tanjung Tonga,Kecamatan Siantar Martoba.Memang beberapa pekan ini menjadi pembahasan hangat di Kota Pematangsiantar. Pasalnya,Informasinya beredar di duga Polres Pematangsiantar Tutup mata terkait Galian C itu.
Dengan hal itu,Polres Pematangsiantar Melalui Kasi Humas Iptu Agustina angkat bicara dan mengklarifikasinya.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina mengatakan,Sebelumnya setelah mendapat informasi adanya galian C ilegal,Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak untuk melakukan pengecekan pada hari Kamis,(17/4/2025) sekira pukul 12.00 wib lalu.yang dipimpin langsung oleh Kanit Ekonomi Iptu Chandra Ritonga,bersama anak buahnya.
Adapun pengecekan kelapangan,terkait dengan Laporan Informasi tentang ada nya kegiatan Galian C ilegal tepat nya di daerah Tanjung Tongah,Kecamatan Siantar martoba.
Setelah di lokasi,tim Menemukan ada melihat 2 unit Alat Berat (Excavator) yang sedang terparkir (tidak beroperasional) dimana operator nya tidak ada di tempat serta 1 unit mobil dumtruck dalam keadaan rusak.
Kemudian,Tim mengetahui pemilik proyek bernama Nurianto dan meminta Nurianto untuk datang ke lokasi, setelah bertemu selanjutnya membawa Nurianto ke kantor Polres guna dilakukan permintaan keterangan pada Kamis (17/4/ 2025) pukul 12.00.Wib
Setelah dilakukan pemeriksaan keterangan Nurianto bahwa diri nya di minta Paidi selaku pemilik tanah untuk meratakan tanah yang sebelum nya berbukit dikarenakan lokasi tersebut akan di bangun tempat pemukiman di lokasi tersebut.
Berkaitan dengan excavator dan dumtruck yang ditemukan di lapangan tidak melakukan aktivitas dengan kondisi rusak.
“Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan Ahli terhadap wilayah III dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara dengan hasil menyatakan kegiatan tersebut belum termasuk dalam kegiatan penambangan,” pungkasnya.(zeg)

















