METRO,SIANTAR | Markas Parengkol (penipuan online) di grebek Satuan Narkoba Polres Siantar di sebua rumah kontarakan di jalan Jorlang,Kelurahan Simarito,Kecamatan Siantar Barat,Kamis,(20/3/2025) siang pukul 14.00 Wib.
Hasilnya,9 orang tersangka berhasil diringkus dari dalam rumah kontrakan.Hanya saja, big bos Parengkol itu yang disebut-sebut panggilanya ‘Paung’ tidak ada berada di lokasi.
Ke-sembilan tersangka itu berinisial,
MIOS (31) warga jalan SM.Raja,Kelurahan Bukit Sofa,Kecamatan Sianțar Sitalasari, FH (33) warga jalan Seram Bawah,Kelurahan Bantan,Kecamatan Sianțar Barat , IS (33) warga jalan Rajawali,Kelurahan Sipinggol,Kecamatan Sianțar Utara.
Selain itu,ada inisial S (28) warga jalan Medan,Kelurahan Sinaksak,Kecamatan Tapian Dolok,Kabupaten Simalungun, RC (29) warga jalan Gunung Simanuk manuk,Kelurahan Teladan,Kecamatan Sianțar Barat,AD (36) warga jalan Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok,Kabupaten Simalungun, FA (23) warga jalan Kamboja,Kelurahan Sinaksak,Kecamatan Tapian Dolok,Kabupaten Simalungun, RRL (36) warga jalan TVRI Kelurahan Simarito,Kecamatan Sianțar Barat, dan IAS (28) warga jalan HOS Cokro Aminoto,Kelurahan Baru,Kecamatan Sianțar Utara.
Penggerebekan ini dilakukan adanya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos).Bahwa di salah satu rumah jalan Jorlang tersebut ada sering transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu,polisi langsung melakukan penyelidikan ketempat yang di informasikan.Tiba disana,awalnya,Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengetuk pintu rumah tersebut,tetapi pintu tidak dibukakan dan justru terdengar suara orang ribut-ribut di dalam rumah, dan menyiram-nyiram air di kamar mandi.
Mendengar itu,Tim Sat Resnarkoba mendobrak pintu rumah itu hingga terbuka dan menangkap ke sembilan tersangka tersebut.
Tak membuang waktu,Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut.kemudian ditemukan barang bukti di dalam lubang pembuangan air di dalam kamar mandi, ada 1 buah plastik klip berisi 35 paket sabu berat bruto 9,56 gram, 1 bua karton berisi ganja berat netto 0,63 gram.
Tak hanya itu,di lantai kamar atas ada 1,5 butir pil extacy, 3 pipa kaca bekas bakar shabu, 5 plastil klip kosong, 2 buah sendok, 1 buah mancis dan kardus OH5.
Ketika dilakukan introgasi,ke sembilan tersangka mengaku menggunakan sabu didalam rumah tersebut dan juga membuang sabu ke lobang air di dalam kamar mandi,saat petugas menggedor-gedor pintu rumah tersebut.
Adanya pengakuan tersebut ke sembilan tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny Pardede mengatakan bahwa pihaknya sudah berkordinasi ke pihak Satuan Reskrim Polres Siantar.
“Kita juga sudah kordinasi ke pihak Reskrim untuk pengembanganya.Mana tau ada korbannya orang Siantar,” kata Jonny.
Lanjut Jonny,Hingga saat ini ke sembilan tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita juga mengimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda,” pungkasnya.(zeg)


















