MEDAN – Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang karyawan BUMN Perkebunan, ABS (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Selasa (18/2/2025).
Sidang yang dibuka secara umum oleh Ketua Majelis Hakim T Latiful, SH digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum yaitu keluarga korban.
Dari keterangan saksi terungkap bahwa korban, Aina Hafizah telah berulangkali terlibat cekcok dan mendapat pemukulan dari pelaku, ABS.
Dalam persidangan, korban menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa bermula saat korban meminta suaminya untuk membeli susu anaknya, Selasa (9/7/2024) lalu.
Saat itu, terdakwa yang emosi mencakar dan memelintir tangan korban. Tidak itu saja, terdakwa juga mencekik leher korban.
“Habis itu ia pindah ke kamar sebelah, mengambil bajunya menyiapkan ke dalam tas. Habis itu, dia mengusir saya. Pergi kau dari rumah ini, tidak ada ketenangan di rumah ini katanya,” ujar korban.
Kemudian korban yang emosi, juga mencekik korban, beruntung saat kejadian, anak korban datang mengatakan bahwa ada pembeli sehingga korban pun melepaskan cekikannya.
“Datang anak saya, dilepaskannyalah cekekannya tadi. Lalu saya masuk lagi kedalam kamar, terus saya ditumbuknya, dibawah dada sebelah kiri, hingga saya terduduk nangis sampai saya tidak bisa bernafas, kesakitan. Dia abis itu pergi meninggalkan saya begitu saja,” terangnya.
Korban menjelaskan bahwa kejadian kekerasan yang dialaminya telah berulangkali, namun ia masih mempertahankan rumah tangganya demi anak-anaknya.
Aina juga mengatakan bahwa selama 9 tahun berumah tangga, ia menjadi tulang punggung keluarga tidak pernah dinafkahi.
“Saya sudah 9 tahun menjadi tulang punggung bang. Tidak ada dinafkahi. Saya yang menanggung semua, membayar angsuran mobil, susu anak, uang sekolah anak, pampers anak, listrik, air, saya yang menanggung sendiri,” bebernya diruang persidangan.
ABS yang didampingi Kuasa Hukumnya terlihat tertunduk dan membantah melakukan penganiayaan. Ia mengatakan bahwa ia lah yang menjadi korban penganiayaan oleh istrinya (Aina). ABS juga mengatakan bahwa selama berumah tangga ia membayari hutang.
Ketua Majelis Hakim, T Latiful, SH yang mendengar kesaksian korban dan keluarganya memberikan kesempatan kepada korban untuk memikirkan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun korban tetap bersikeukuh untuk meneruskan persidangan. Dan sidang pun akan kembali digelar minggu depan.
Kuasa Hukum korban, Dr. Yusuf Hanafi Pasarib, SH.,MH yang ditemui waratwan di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli meminta Majelis Hakim untuk meninjau kembali status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa.
“Saya sebagai Kuasa Hukum, dalam persidangan telah diperiksa 2 orang saksi. Kita melihat persidangan berjalan dengan baik. Tapi harapan kita dengan adanya penetapan pengalihan dari rumah tahanan negara menjadi penahanan kota ini, saya rasa butuh peninjauan kembali. karena kita menganggap bahwa terdakwa ini, kita anggap tidak koperatif. Kita melihat dalam hal ini, terkesan dia pulak yang menjadi korban padahal klien saya ini perempuan. Saya melihat tidak cocok nampaknya dia (Aina-korban) yang memukul,” jelasnya.
Terkait penetepan tahanan kota yang diberikan terdakwa, Yusuf berharap ada pengawasan dari Mahkamah Agung (MA). Ia menegaskan akan menyurati MA dan Komisi Yudisisal (KY).
“Dalam hal ini, Hakim harus objektif melihat ini, melihat dari bukti-bukti yang ada baik dari keterangan saksi korban dan dari beberapa bukti yang akan dihadirkan Jaksa. Untuk kedepannya saya berharap langkah-langkah yang akan kita lakukan adalah adanya pengawasan dari Mahkamah Agung yang mana kita akan menyurati agar setidaknya terdakwa dihukum seberat-beratnya. Kita akan menyurati Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY). (Red)


















