METRO,TANJUNG BALAI | Teguh Indara Laksmana Margolang (30) warga Gang Aman Linkungan XII Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Jumat (10/12/2021) siang ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Itu karena, anak durhaka yang satu ini tega memukuli bapaknya walaupun status korban bapak tirinya.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Pelaku ditangkap atas laporan korban, Burhanuddin Minka (57), yang tak lain bapak tiri pelaku sendiri,” ucap Triyadi.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada tanggal 20 November 2021 lalu, dimana saat korban melihat pelaku sedang bertengkar dengan istri korban (ibu kandung pelaku).
Melihat kejadian tersebut, korban lantas menasehati pelaku. Namun, nasehat korban tak berlaku, bahkan pelaki menganiaya korban dengan memukul wajah dan punggung korban.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dipelipis mata sebelah kiri dan memar dibagian punggung. Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan ke Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas berhasil menangkap pelaku, Jumat (10/12/2021) malam di sebuah warnet tak jauh dari rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Heri)























