METRO,LANGKAT | DPD Pemuda Merga Silima Kabupaten Langkat lakukan unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat ,sekitar ratusan massa dari Pemuda Merga Selima yang orasi meminta keadilan putusan Pengadilan Negeri Stabat terhadap TRP ,Jumat (28/6/2024) Siang pukul 14.00 Wib.
Ratusan massa dari Pemuda Merga Selima unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negwri Stabat mereka menyatakan pernyataan sikap dan meminta Pengadilan Negeri (PN) sebagai wakil tuhan dalam persidangan agar memutuskan dengan hati nurani dan seadil – adilnya.
Mereka menilai seluruh persidangan baik dari saksi penuntut umum maupun saksi yang meringankan yang menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan TRP atau pun dugaan terhadap TPPO yang di lakukan bapak TRP dari sangkaan atas dugaan tersebut agar Pengadilan Negeri Langkat menegakkan keadilan yang sebenar benarnya sesuai persidangan.
Bahwa kami menilai saudara Terbit Perangin Angin (TRP) yang kami kenal adalah sosok yang tegas dan kokoh yang berdiri tegak terhadap pemberantasan Narkoba di Kabupaten Langkat ,seseorang yang begitu takut bahwa generasi muda di Kabupaten Langkat terpapar oleh Narkotika
Didepan Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat ketua DPD Pemuda Marga Silima Kabupaten Langkat Dedi Damudi PA menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa di lakukan dengan unjuk rasa aksi damai dalam aksi unjuk rasa damai kami diterima oleh bapak PN Stabat dan mengapresiasikan apa yang kami minta dan apa yang kami tuntut.
Adapun atau dengan surat ini kami Pemuda Marga Silima Kabupaten Langkat akan melaksanakan aksi damai meminta Pengadilan Negeri Langkat agar bersikap adil dalam memutuskan perkara.
Terutama tuntutan kami yaitu : Aktifkan PKS Raja Tengah meminta PN Stabat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta persidangan,Meminta PN Stabat mengedepankan asas praduga tidak bersalah
Kami ketahui TRP merupakan tokoh yang perduli terhadap masyarakat Kabupaten Langkat yang terpapar narkoba dan baik dalam kehidupan bermasyarakat PN Stabat harus menilai hal tersebut dalam putusan pertimbangan.
Dan kami mendukung kinerja PN Stabat apabila memberi putusan yang adil seadilnya menilai seluruh persidangan baik dari saksi penuntut umum maupun saksi yang meringankan yang menerangkan bahwa tidak ada keterlibatan bapak TRP ataupun dugaan terhadap TPPO yang di gunakan terhadap bapak TRP ” sebut Dedi Damudin PA. (Rudi)




















