JAKARTA – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membacakan Keterangan Tertulis Bawaslu pada sidang pendahuluan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pada Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang digelar secara panel di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/5/2024).
Secara bergantian membacakan Keterangan Tertulis Bawaslu, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis bersama dengan 5 Anggota Bawaslu Sumut lainnya yaitu Payung Harahap, Johan Alamsyah, Suhadi Sukendar Situmorang, Romson Poskoro Purba, dan Saut Boang Manalu.
Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sumut sekaligus Kordinator Divisi Hukum Diklat Payung Harahap menyampaikan bahwa Keterangan Tertulis Bawaslu yang dibacakan merupakan garis besar dan pokok-pokok penting pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan okeh seluruh jajaran Bawaslu di Sumut.
Sebagai puncak dari seluruh proses tahapan pengawasan yang sudah dilalui bersama pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota maka Bawaslu wajib menyampaikan hasil pengawasannya jika diminta oleh MK.
Payung menambahkan lagi bahwa kehadiran Bawaslu pada sidang PHPU bukanlah sebagai salah satu Pihak yang bersengketa, melainkan hanya membantu MK dalam melihat dan mendengar fakta-fakta yang berkembang di lapangan sebelum dan saat proses pemilihan berlangsung.
“Itulah sebabnya Keterangan Tertulis Bawaslu yang dibacakan di hadapan persidangan bukan untuk membantah atau membenarkan apa yang disampaikan Pemohon dalam permohonannya, melainkan hanya menyampaikan hasil pengawasan yang berkenaan dan berkaitan dengan pokok permohonan yang telah dibacakan Pemohon pada sidang sebelumnya,” katanya.
Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menambahkan, selama melakukan pengawasan di wilayah kerja Provinsi Sumatera Utara, jajaran Bawaslu Sumut berusaha keras untuk menjaga integritas dan soliditas sebagai Pengawas Pemilu di tengah banyaknya isu-isu miring terkait Penyelenggara Pemilu belakangan ini.
“Kita tetap bekerja dengan solid dan sama-sama menjaga marwah Bawaslu demi mewujudkan Pemilu yang bermartabat,” jelas Aswin.
Senada dengan apa yang disampaikan Payung dan Aswin, 4 Anggota Bawaslu Sumut yang turut membacakan Keterangan Tertulis, kompak menyatakan bahwa seluruh proses pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten Kota yang sudah terlaksana tetap diawasi dan dikawal oleh jajaran Bawaslu Sumut.
Meskipun ada 12 permohonan yang menyebutkan locusnya di wilayah Sumut, Bawaslu Sumut beserta jajaran siap menyampaikan hasil pengawasan dan penindakannya terhadap laporan, temuan maupun sengketa yang diajukan ke Bawaslu Sumut.
Johan Alamsyah selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan, ada 18 Lampiran dan 9 Temuan serta 11 Permohonan Sengketa proses yang telah ditangani Bawaslu Sumut, di samping laporan dan temuan lainnya yang ditangani okeh Bawaslu kabupaten/kota. Yang keseluruhannya telah melalui proses sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Itulah sebabnya Bawaslu Sumut secara terbuka menyampaikan hasil pengawasannya pada sidang perkara PHPU di MK hari ini,” ungkap Johan.
Pada kesempatan yang sama, Pihak Termohon dan Pihak Terkait dipersilahkan untuk membacakan Jawabannya masing-masing atas Permohonan Pemohon.
Selain pembacaan Jawaban Termohon, Jawaban Pihak Terkait serta Keterangan Tertulis Bawaslu maka agenda persidangan kali ini adalah untuk menetapkan dan mensahkan alat bukti dari masing-masing pihak dan Bawaslu.
Sama halnya dengan Pemohon sebelumnya, Majelis memeriksa satu persatu alat bukti ya g diajukan oleh Termohon, Pihak Terlait dan Bawaslu. Apabila ada alat bukti yang kabur/kurang jelas atau bahkan tidak sesuai dengan Daftar Alat Bukti yang diajukan maka Majelis memberi catatan dan mempersilahkan masing-masing pihak untuk memperbaikinya untuk kemudian dapat disahkan oleh Majelis Hakim.
Demikian juga apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi langsung oleh Majelis dalam kaitannya dengan Jawaban dan Keterangan yang dibacakan maka Majelis Hakim langsung bertanya dan meminta konfirmasi dari prinsipal yang hadir.
Bawaslu Sumut menghadirkan 12 Bawaslu kabupaten/kota yang wilayah kerjanya masuk dalam pokok permohonan Pemohon agar hadir pada persidangan dimaksud.
Turut hadir dalam persidangan Anggota Bawaslu RI sekaligus Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Totok Hariyono. (do/red)























