METRO,BELAWAN | Polsek Medan Labuhan menangkap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kedua pelaku adalah Galih (35) dan Dharma (35), yang ditangkap berdasarkan laporan dari korban Donal, warga Marelan atas pencurian 4 set pintu rolling door dari ruko miliknya pada awal Mei kemarin.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS Simbolon membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.
“Kedua pelaku ditangkap di kos-kosan, di Kelurahan Rengas Pulau,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Lubis)
















