METRO,SIANTAR | Satuan Resnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria pemiliki 9 paket sabu dirumahnya yang di Jalan Medan,Simpang Mesjid,Kelurahan Nagapita,Kecamatan Siantar Martoba,Selasa,(9/1/2024) subuh.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jonny Pasaribu mengatakan Pria Berinisial FT (46) itu ditangkap berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi dari masyarakat ke anggota kita langsung,Bahwa si FT mengedarkan sabu di dalam rumahnya,” kata Jonny,Rabu,(10/1/2024) sekira jam 10.00 Wib.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya,menemukan barang bukti dari dalam lemari berupa 1 bungkus plastik hitam berisi 9 paket narkotika jenis sabu berat 1,65 gram, sendok terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar Rp 335.000.
Saat diinterogasi, FT mengakui pemilik barang bukti sabu tersebut sehingga FT dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
“Pelaku FT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkasnya.(zeg)













