METRO,LABURA | Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap, MAE alias Edo (25) warga Lingkungan I Wonosari, Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di rumah, Junius G Sembiring di Jalan Angkatan 66 Wonosari Lk.I Kelurahan Aek Kanopan Kec.Kualuh Hulu Kab.Labura, pada Rabu (4/10/2023) lalu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando menerangkan, Selasa (14/11/2023) membenarkan atas penangkapan tersangka MAE alias Edo.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.600.000 juta, untuk pelaku sendiri, diamankan pada, Rabu (9/11/2023) malam di Desa Bakti Raja Kec. Sinambela Kab. Humbahas,” ungkap Parlando.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dari KUHPidana pencurian dengan pemberatan. (Heri)


















