METRO,MEDAN | Robihari Agus (24), anak pemilik kost di kawasan Jalan Padang Golf, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebab, pria ini nekad memperkosa anak kos yang merupakan salah satu mahasiswi di Medan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membeberkan, peristiwa pencabulan itu terjadi, Selasa (17/10/2023).
Saat itu korban baru pulang dari kampusnya. Saat membuka pintu kamar kosnya, tiba-tiba korban terkejut lantaran melihat pelaku sudah berada di dalam kamar kos.
“Pelaku langsung mengancam membunuh korban. Dan saat itu juga pelaku berhasil memperkosa korban,” kata Fathir.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
“Setelah mendapat laporan, kita langsung bergerak menangkap pelaku,” ucapnya.
Selain memperkosa korban, pelaku juga merampas hape milik korban.
Baru Pakai Sabu
Sementara, tersangka Robihari mengaku, sebelum memperkosa korban, dirinya terlebih dahulu mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Sebelum melakukan itu, pelaku mengakui bahwa ia mengkonsumsi narkoba (sabu),” jelas Fatir, Jumat (20/10/2023).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis.
“Tersangka dikenakan pasal berlapis. Pasal pencurian dengan kekerasan, kemudian pasal 285 KUHP (tentang perkosaan), kita kenakan juga pasal 6 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 12 tahun,” bebernya. (Tia)





















