• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Kejari Langkat Lakukan Restorative Justice Perkara Perkebunan Terhadap Mahasiswa Yang Terdesak Kebutuhan 

HARIAN METRO
19 Oktober 2023
/ Hukum, News
Plt Bupati Langkat Hadiri Pelantikan Aceh Sepakat Sumut DPC-X Pangkalan Susu
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,LANGKAT | Pilipus Ginting yang membutuhkan ongkos untuk kembali ke kampusnya seusai libur kuliah terpaksa harus melakukan pencurian buah kelapa sawit demi melanjutkan perjuangannya melanjutkan studi, Rabu (18/10/2023) pukul 10.00 Wib

Tindak Pidana tersebut terjadi di hari Rabu, 06 September 2023 di Desa Perk Bekiun.

BACA JUGA

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Sempat Dilempari Batu Akhirnya Bandar Sabu di Bagan Deli Belawan Diringkus

Pilipus Ginting mencuri buah kelapa sawit milik PT LNK Perkebunan Bekiun Desa Perk Bekiun Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat sebanyak 3 tandan senilai Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).

Namun aksi terdakwa dipergoki oleh petugas keamanan PT LNK Perkebunan Bekiun, Setelah kasus bergulir, Pilipus Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara di kirm ke Kejaksaan Negeri Langkat.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Mei Abeto Harahap, S.H, MH, Harahap dan tim jaksa peneliti tergerak hatinya setelah mengetahui bahwa Pilipus Ginting melakukan pencurian tersebut karena kesulitan ekonomi yang dialami keluarganya,

Setelah ditinggal oleh almarhum ayahnya, Pilipus Ginting yang membutuhkan ongkos untuk kembali ke kampusnya seusai libur kuliah terpaksa harus melakukan pencurian buah kelapa sawit demi melanjutkan perjuangannya melanjutkan studi.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH, mempertimbangkan dan menilai dampak dan mudaratnya jika terdakwa tersebut dibawa ke persidangan,

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat lantas memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Niatan mulia Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH selaku inisiator perdamaian membuahkan hasil melalui Jaksa Fasilitator.

Menyikapi hal tersebut pihak PT LNK Perkebunan Bekiun Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat mau menerima permintaan maaf dari para Terdakwa dengan lapang dada dan tulus memaafkannya pada saat mediasi pada tanggal 05 oktober 2023.

Mereka bersepakat berdamai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai sebagai bentuk pernyataan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan para saksi.

Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, M.H, lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H, M.H, dan Asisten Pidana Umum Luhur Istighfar, SH. MHum untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Plh.Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Asri Agung Putra, SH., MH. melalui gelar perkara via zoom, Selasa, 17 Oktober 2023. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” ujar Kajari Langkat.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH MH menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan keadilan dan kemanfaat hukum dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Dan di Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat telah menyelesaikan sebanyak 11 (sebelas) perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

(Rudi)

SendShare330Tweet207Send

BeritaTerkait

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

4 Juni 2026
1.2k
Sempat Dilempari Batu Akhirnya Bandar Sabu di Bagan Deli Belawan Diringkus

Sempat Dilempari Batu Akhirnya Bandar Sabu di Bagan Deli Belawan Diringkus

4 Juni 2026
1.1k
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

4 Juni 2026
1.2k
Patroli Malam Tim LINGKABER Polres Karo Cegah Tawuran dan Kriminalitas Jalanan

Patroli Malam Tim LINGKABER Polres Karo Cegah Tawuran dan Kriminalitas Jalanan

4 Juni 2026
1.2k
Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

4 Juni 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Uni Kampung

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Uni Kampung

4 Juni 2026
1.1k
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

3 Juni 2026
1.1k
Syah Afandin Buka Pekan Kesiapsiagaan Pelajar Nusantara

Syah Afandin Buka Pekan Kesiapsiagaan Pelajar Nusantara

3 Juni 2026
1.1k
Sekretaris PSSI Sumut, Yosephine Sembiring,

Isu Akomodasi AFF U-19, Sekretaris PSSI Sumut Yosephine: Kami Menyayangkan Ini Terjadi!

2 Juni 2026
1.1k
Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

2 Juni 2026
1.2k
Selanjutnya
Kejari Langkat Selesaikan Perkara Secara RJ Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit 

Kejari Langkat Selesaikan Perkara Secara RJ Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit 

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU
Metro

Pansus Tanah DPRD Langkat Temukan Perusahaan Perkebunan Belum Miliki HGU

4 Juni 2026
1.2k

Baca
Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), PN Madina mengundang Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemateri dalam sosialisasi penguatan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas peradilan Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Kamis, (4/6/2026).

Sosialisasi Integritas, PN Madina Undang Komisi Yudisial dan KPK

4 Juni 2026
1.1k
Wali Kota Medan Rico Waas menerima audiensi jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Perwakilan Sumatera Utara di rumah dinas Wali Kota Medan, Kamis (4/6/2026).

Wali Kota Rico Waas dan Kemenkeu Sumut Sinergi Dorong Ekspor UMKM hingga Pengembangan Belawan

4 Juni 2026
1.1k
Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung.

Mahalnya Biaya Konsultan Urusan Izin, Komisi 4 DPRD Medan Inisiasi Pembentukan Pansus PBG

4 Juni 2026
1.1k
Sempat Dilempari Batu Akhirnya Bandar Sabu di Bagan Deli Belawan Diringkus

Sempat Dilempari Batu Akhirnya Bandar Sabu di Bagan Deli Belawan Diringkus

4 Juni 2026
1.1k
Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

Polres Karo Ungkap 21 Kasus Narkoba Dalam Ops Antik Toba 2026

4 Juni 2026
1.2k
Patroli Malam Tim LINGKABER Polres Karo Cegah Tawuran dan Kriminalitas Jalanan

Patroli Malam Tim LINGKABER Polres Karo Cegah Tawuran dan Kriminalitas Jalanan

4 Juni 2026
1.2k
Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

Ketaren Tewas di Lokasi Judi Dadu, Kades Perbesi Dan Kapolsek Tiga Binanga Di Sinyalir Terlibat

4 Juni 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Uni Kampung

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Uni Kampung

4 Juni 2026
1.1k
Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, juga melakukan penempelan stiker bertuliskan “Objek Ini Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak” pada Phantom KTV yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Rabu (3/6/2026).

Pemko Medan Segel Phantom KTV, Diduga Langgar Aturan Pajak, Perizinan dan Terkait Peredaran Narkoba

4 Juni 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.