• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

BPJSTK Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Manfaatnya

HARIAN METRO
21 Oktober 2021
/ Sumut
BPJSTK Ada Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Manfaatnya
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

METRO,LABUHANBATU | Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), BPJS Ketenagakerjaan ternyata juga memiliki sejumlah program menarik lain bagi pekerja.

Salah satunya yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tentunya bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA

Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat

Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

Program yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2021 lalu itu memuat sejumlah manfaat bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Lantas seperti apa manfaatnya.

Hal itu dikatakan Kepala Cabang Pembantu BPJamsostek Rantauprapat, Sahuri Oktavino Siregar, dan ada beberapa manfaat dari Program JKP yaitu salah satunya pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga resmi dan terverifikasi.

“Setiap pekerja yang mengalami PHK atau putus kontrak kerja akan mendapatkan fasilitas pelatihan pekerja berbasis kompetensi yang diselenggarakan oleh LPK Pemerintah, Swasta atau Perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi di Sisnaker,” kata Sahuri Oktavino Siregar dalam Sosialisasi dan Diskusi bersama sejumlah perusahaan di Labuhanbatu di Ballroom Hotel Platinum Rantauprapat, Kamis (21/10/2021).

Sahuri Oktavino Siregar menambahkan, salain itu pekerja juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja dengan fasilitas layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan serta uang tunai.

“Peserta JKP juga akan mendapatkan uang tunai selama enam bulan setelah mengalami PHK dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan sebesar 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya,” paparnya.

Selain itu, pada kesempatan diskusi yang dihadiri kurang lebih sebanyak 60 orang perwakilan perusahaan itu menyampaikan beberapa hal dari manfaat program, tertib administrasi, pelayanan klaim dan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, juga turut hadir dua nara sumber lainya yakni Kabid hubungan industrial Disnaker Labuhanbatu, Tumpak Manik dan Kasi Penegakan Hukum UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Provsu Nova Nadeak.

Selain menyampaikam manfaat JKP, forum diskusi tersebut juga membahas Perubahan manfaat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2019.

Dalam PP ini terdapat perubahan Pasal 25 khususnya Pasal 2 ayat (2) yang ditambahkan 2 (dua) angka, yaitu angka 13 dan 24 yang berbunyi, Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berhak atas manfaat JKK.

Manfaat JKK sebagaimana dimaksud yaitu perawatan di rumah bagi Peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit; dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

“Hak Peserta atau Pemberi Kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK sebagaimana dalam Pasal 25 ayat 2 menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak Kecelakaan Kerja terjadi atau sejak penyakit akibat kerja didiagnosa dan hal ini sebelumnya berbeda dalam PP No. 44 tahun 2015, hak menuntut itu gugur apabila telah lewat waktu 2 tahun,” kata Sahuri Oktavino Siregar.

Kemudian, di forum ini juga mengupas sistem layanan Kalaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan metode terkini yaitu sistem layanan tanpa kontak fisik yang akrab disebut dengan sistem layanan klaim LAPAK ASIK.

Layanan ini, kata Sahuri Oktavino Siregar, terbagi menjadi 3 pola LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan diantaranya LAPAK ASIK Onsite Klaim, Kolektif Klaim dan Online Klaim yang bertujuan dalam memudahkan pelayanan peserta JHT.

Kemudian, Sahuri juga mengatakan, syarat Sebelum peserta serta mengajukan klaim JHT ke BPJAMSOSTEK, terlebih dahulu peserta harus menyiapkan syarat yang diperlukan.

Adapun syarat yang harus disiapkan adalah : Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli, KTP Elektronik Asli, Kartu Keluarga Asli, Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan, Vaklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja, Foto Diri (Terbaru Tampak Depan) dan NPWP untuk nominal saldo di atas 50 juta

Jika peserta sudah menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan, peserta bisa segera mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan catatan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan peserta telah nonaktif.

Adapun tahapan pengajuan klaim JHT ke BPJAMSOSTEK ialah, pertama peserta silahkan masuk link: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian isi data pekerja.

“Peserta yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor. Petugas kami akan menghubungi melalui WhatsApp video call,” ujar Sahuri Oktavino Siregar.

“Kami harap pelayanan kami selalu memenuhi harapan peserta. Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini,” pungkasnya. (Aji S)

 

SendShare339Tweet212Send

BeritaTerkait

Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat

7 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

7 Oktober 2026
1.1k
Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial Dan Penyusunan Roadmap

Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial Dan Penyusunan Roadmap

6 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Kejaksaan Kawal Pendidikan

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi Kejaksaan Kawal Pendidikan

6 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Menegaskan: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah

Plt. Bupati Tiorita Menegaskan: Jangan Ada Anak Langkat Putus Sekolah

5 Oktober 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Perkuat Peran Al-Hidayah Bangun Langkat Religius

Plt. Bupati Tiorita Perkuat Peran Al-Hidayah Bangun Langkat Religius

1 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Kukuhkan Pengurus PMS Langkat

Plt. Bupati Tiorita Kukuhkan Pengurus PMS Langkat

30 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor Salapian

Plt. Bupati Langkat Tiorita Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor Salapian

29 September 2026
1.2k
AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

AMKAK Desak Kejari Karo Tetapkan Tersangka BDLUT Desa Rimo Bunga

29 September 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pokir DPRD Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Tiorita: Pokir DPRD Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

28 September 2026
1.2k
Selanjutnya
3 Pejabat Lantamal I Diserahterimakan

3 Pejabat Lantamal I Diserahterimakan

Cek Kesehatan Gratis Dinkes Pemko Medan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi
Nasional

‎Soroti Keselamatan Transportasi, ‎PB ALAMP AKSI Desak Menhub Bergerak: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan Lagi

8 Oktober 2026
1.1k

Baca
Ketua PW ISARAH Sumut, Abdul Thaib Siahaan, ST., M.I.Kom

PW ISARAH Sumut Desak Kejelasan Kasus Proyek Lapangan Merdeka Medan, Minta KPK Ambil Alih

7 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat

Plt. Bupati Langkat Tiorita Kucurkan Puluhan Miliar dan Bantuan Masyarakat

7 Oktober 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

Plt. Bupati Tiorita Pastikan Pemerintah Hadir Bawa Pelayanan dan Bantuan

7 Oktober 2026
1.1k
Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

Polsek Kualuh Leidong Amankan Pria 29 Tahun, Sabu 7,65 Gram Diduga Siap Edar Disita

7 Oktober 2026
1.2k
Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

Satresnarkoba Polres Karo Amankan 20 Butir Ekstasi di Kabanjahe

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Polsek Laubaleng Dukung Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

7 Oktober 2026
1.2k
Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

Polsek Salapian Monitoring Jembatan Merah Putih

7 Oktober 2026
1.2k
Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

Forum Alumni UINSU Dikukuhkan, Wagub Sumut Dorong Kolaborasi, Rektor: Jaga Nama Baik dan Harumkan Almamater

6 Oktober 2026
1.2k
Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial Dan Penyusunan Roadmap

Pemkab Karo Buka Pendampingan Inovasi Sosial Dan Penyusunan Roadmap

6 Oktober 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.