METRO,KARO | Polres Satreskrim Unit I Pidum Polres Tanah Karo, menyelesaikan perkara kasus tindak pidana penganiayaan secara Restoratif Justice (RJ), Rabu (11/10/2023).
Dalam perkara tersebut, korban, Deperlin Nainggolan (54), warga Desa Tigapanah Kec. Tigapanah, melaporkan, Tigor Sembiring (37) dan Remonta Girsang (39), keduanya warga Desa Situnggaling Kec. Merek Kab. Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Arya Hindrawan, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, didampingi Kanit I Pidum, Ipda Martan Sitepu menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.
“Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif,” jelasnya.
Menurut Martan Sitepu, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam penanganan penyelesaian kasus secara Restoratif Justice (RJ), yang dicanangkan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, M. Si.
Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui gelar perkara yang dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya.
Dihadapan korban dan petugas, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.
Korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara / Laporan Pengaduannya ke Polres Tanah Karo.
Kedua belah pihak yang telah berdamai, mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Satreskrim Polres Tanah Karo.
“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Satreskrim yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan kami ini melalui Restorative Justice,” ungkap kedua belah pihak usai gelar perkara. (Hendrik K2)




















