METRO,TANJUNGBALAI | Dalam kegiatan patroli sekala besar, Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 12 orang pengunjung tempat hiburan malam KTV Hotel Ts di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Kota Tanjung Balai dan 7 butir narkotika jenis Pil Ekstasi disita, Sabtu (30/09/2023).
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kabag Ops AKP M. Pardamean Pardede, S.H membenarkan atas penangkapan ke 12 pengunjung hiburan malam terdiri dari 7 laki-laki dan 5 perempuan.
Adapun 12 Pengunjung hiburan malam yang diamankan masing-masing berinisial ZE alias I (27), TM (19), MMS (23), RAT (24), WK (18), SJ (19) dan AS (15) serta 5 orang perempuan berinisial WH alias W (29), S (34), N (31), ZH (29) dan R (17).
“Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi 7 butir pil warna pink diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 2,57 gram, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit HP merek Oppo warna biru milik WH alias W dan 1 unit Hp merek Iphone 11 warna Silver,” ucapnya.
Diantara ke 12 pengunjung itu, Sambung AKP Pardamean bahwa terdapat 2 orang yang mengaku sebagai pemilik ekstasi yakni seorang pria berinsial ZE alias I (27) warga Jln Letjen Yos Sudarso Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan wanita berinisial WH alias W (29) warga Jln Barokah Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
“Ke 12 pengunjung yang diamankan itu masih menjalani pemeriksaan di Kantor Satres Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas. (Heri)
















