METRO,TANJUNGBALAI | Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mengamankan M alias L (38) pengedar Pil Ekstasi warna merah muda, pada hari Rabu (20/09/23).
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Iptu M. Tanjung SH membenarkan atas penangkapan tersangka M alias L.
“Tersangka kita amankan di Jalan Jend. Sudirman KM. 7 Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,” ucap M Tanjung.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi dan uang Rp 250 ribu.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan selanjutnya akan kita serahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna proses lebih lanjut,” ujarnya. (Heri)



















