METRO,LABUSEL | Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian emas, Senin (4/9/2023).
Kedua pelaku berinisial AY (18) warga Perumahan Sei Rumbia Desa Sei Rumbia Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan RD (24) warga Dusun Simpang empat Desa Sisumut Kec Kota Pinang Kab. Labuhanbatu Selatan.
Sementara, korbannya sendiri diketahui bernama, Lina Mariana Harahap warga Afd I Perumahan Kebun Sei Rumbia Desa Sei Rumbia Kec Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo S.ag SH MH melalui Kasat Reskrim AKP M Reza SIK mengatakan, aksi pencurian terjadi, Selasa (29/8/2023).
Atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.
“Pelaku diamankan pada Jumat (1/8/2022) di Dusun Simpang Empat Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dari tersangka kita amankan barang bukti uang tunai Rp. 2.300.000 dan 2 buah kursi plastik warna hijau,”ungkap AKP Reza.
“Pelaku AY mengakui dirinya telah melakukan pencurian berupa 3 perhiasan emas diantaranya kalung, sebanyak 2 buah dan cincin sebanyak 1 buah. Pelaku menjual barang curiannya di toko MAS pasar inpres kota pinang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Heri)

















