• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sosialisasi Perda Ketertiban, Afri Rizki Lubis Himbau Warga Jaga Fasilitas Umum

redaksi2
28 Agustus 2023
/ News
Sosialisasi Perda Ketertiban, Afri Rizki Lubis Himbau Warga Jaga Fasilitas Umum
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Afri Rizki Lubis SM MIP, menerima keluhan soal kondisi rawan begal saat bertemu ratusan warga di Jln Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (27/8/2023) siang.

Afri Rizki Lubis hadir di Kelurahan Sari Rejo dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke-8 TA 2023 Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

BACA JUGA

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Ia menjelaskan, Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

“Perda ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ungkap Afri Rizki mengawali sosialisasi.

Lebih detil, ia menguraikan, perda tersebut meliputi soal tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai dan saluran air, tertib bangunan, pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata, usaha tertentu, tertib kesehatan, kependudukan, serta tertib sosial.

Warga saat menghadiri Sosialisasi Perda ysng dilaksanakan M Afri Rizki Lubis.
Warga saat menghadiri Sosialisasi Perda ysng dilaksanakan M Afri Rizki Lubis.

“Bahkan di perda ini, juga ada diatur tentang penggunaan halte, tempat menunggu angkutan dan menurunkan penumpang. Menunggu kendaraan hanya boleh di halte atau tempat pemberhentian. Begitu juga saat menurunkan penumpang. Karena ini menyangkut ketertiban umum,” kata legislatif muda yang dikenal dekat dengan warga ini.

Bagi penumpang angkutan umum juga ada larangan membuang sampah sembarangan, meludah, merokok dan mengamen.

Afri Rizki mengingatkan warga pentingnya kesadaran bersama-sama untuk memelihara ketentraman dan ketertiban lalu lintas, demi kepentingan bersama.

“Dilarang mengoperasikan truk bertonase 3 ton ke atas kecuali di jam 00.00 Wib hingga 05.00 Wib. Karena ini bisa menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Begitu juga soal pengaturan jalan di persimpangan, hanya boleh dilakukan orang yang memiliki kewenangan,” terang Rizki.

Selanjutnya, ia mengajak warga agar menjaga fasilitas umum, taman kota dan jalur hijau. “Dilarang berjualan di jalur hijau, taman, atau tempat yang tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.

Dikatakan Rizki, Perda ini juga mengatur larangan permintaan sumbangan denhan cara atau alasan apapun, baik perorangan maupun bersama-sama di jalan, pemukiman, rumah sakit, kantor, dan tempat ibadah.

“Permintaan sumbangan maupun bantuan di tempat-tempat yang dimaksud tadi, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari instansi berwenang,” kata legislatif murah senyum ini.

Afri Rizki mengingatkan, bahwa ada sanksi bagi yang tidak menghiraukan larangan-larangan tersebut. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentiam kegiatan hingga pencabutan izin.

“Nah, bagi yang tidak menjalankan sanksi administratif ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan, atau denda paling banyak Rp50 juta,” ungkap Rizki.

Ia pun mengimbau warga agar bersama-sama menjaga, memelihara ketentraman dan ketertiban di tempat-tempat umum.

“Mari mulai perubahan dimulai dari diri sendiri, rumah tangga dan lingkungan demi kebaikan kita semua,” ujar Rizki.

Sementara itu, menyahuti keluhan warga terkait maraknya begal dan aksi tawuran kelompok remaja, Rizki kembali mengajak warga agar mengawasi anak-anak secara ketat, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diingankan.

“Terkait kekuatiran atas maraknya aksi begal, DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan telah menyerukan kepada pihak keamanan agar meningkatkan patroli demi menciptakan rasa aman bagi warga Kota Medan. Dan bagi warga di masing-masing lingkungan yang dirasa rawan, mungkin perlu diperhatikan perlunya menghidupkan kembali pos ronda atau siskamling. Meningkatkan kepedulian kita terhadap sekitar, akan turut membangun rasa aman lingkungan juga,” katanya. (Red)

Tags: afri rizki lubisdprd medan
SendShare325Tweet203Send

BeritaTerkait

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

27 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

27 Agustus 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

27 Agustus 2026
1.2k
Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

26 Agustus 2026
1.2k
Jembatan Sei Musan Batang Serangan Rusak Parah

Jembatan Sei Musan Batang Serangan Rusak Parah

25 Agustus 2026
1.2k
Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

25 Agustus 2026
1.1k
Polsek Munte Hadiri Festival Desa Munte, Dorong Anak-anak Kembangkan Bakat dan Kreativitas

Polsek Munte Hadiri Festival Desa Munte, Dorong Anak-anak Kembangkan Bakat dan Kreativitas

24 Agustus 2026
1.2k
Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Berhasil Diamankan 

Anak Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Berhasil Diamankan 

24 Agustus 2026
1.2k
Kapolres Siantar Akan Lebih Hormati dan Perhatikan Adat Simalungun

Kapolres Siantar Akan Lebih Hormati dan Perhatikan Adat Simalungun

24 Agustus 2026
1.1k
Asri Ludin Tegaskan Infrastruktur Deli Serdang Harus Tepat Sasaran dan Tepat Mutu

Asri Ludin Tegaskan Infrastruktur Deli Serdang Harus Tepat Sasaran dan Tepat Mutu

23 Agustus 2026
1.1k
Selanjutnya
Bandar Judi & Narkoba Kafe Terbul Siap “Tampung” Polisi 

Bandar Judi & Narkoba Kafe Terbul Siap "Tampung" Polisi 

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan
Hukum

Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

27 Agustus 2026
1.2k

Baca
Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

27 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

27 Agustus 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

27 Agustus 2026
1.2k
Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

Satlantas Polres Karo Tindak 34 Pelanggaran dan Layani Pembayaran Pajak di Tempat

26 Agustus 2026
1.2k
Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo

Ketua TP PKK Kab. Karo Lantik TP Posyandu Kecamatan Se-Kabupaten Karo

26 Agustus 2026
1.2k
Foto: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (tengah) secara simbolis melakukan penekanan tombol dalam Launching & Groundbreaking Program PLTS 100 GWp di Gilimanuk, Bali pada Selasa (25/8). Keterangan foto: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (kelima dari kanan), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (kelima dari kiri), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani (keempat dari kiri), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo (ketiga dari kiri), Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kedua dari kiri), Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri (kiri), Gubernur Bali, I Wayan Koster (keempat dari kanan), Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet (ketiga dari kanan), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi (kedua dari kanan), dan Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita (kanan). (Relis)

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp, Investasi Rp1.140 Triliun dan Potensi 5,5 Juta Lapangan Kerja

26 Agustus 2026
1.1k
Jembatan Sei Musan Batang Serangan Rusak Parah

Jembatan Sei Musan Batang Serangan Rusak Parah

25 Agustus 2026
1.2k
Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

Polres Langkat Tangkap 7 Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di 4 Lokasi

25 Agustus 2026
1.1k
Polsek Munte Hadiri Festival Desa Munte, Dorong Anak-anak Kembangkan Bakat dan Kreativitas

Polsek Munte Hadiri Festival Desa Munte, Dorong Anak-anak Kembangkan Bakat dan Kreativitas

24 Agustus 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.