• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 1 Mei 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sosialisasi Perda Ketertiban, Afri Rizki Lubis Himbau Warga Jaga Fasilitas Umum

redaksi2
28 Agustus 2023
/ News
Sosialisasi Perda Ketertiban, Afri Rizki Lubis Himbau Warga Jaga Fasilitas Umum
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Golkar, M Afri Rizki Lubis SM MIP, menerima keluhan soal kondisi rawan begal saat bertemu ratusan warga di Jln Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (27/8/2023) siang.

Afri Rizki Lubis hadir di Kelurahan Sari Rejo dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke-8 TA 2023 Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

BACA JUGA

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura

Ketua KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

Ia menjelaskan, Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

“Perda ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ungkap Afri Rizki mengawali sosialisasi.

Lebih detil, ia menguraikan, perda tersebut meliputi soal tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai dan saluran air, tertib bangunan, pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata, usaha tertentu, tertib kesehatan, kependudukan, serta tertib sosial.

Warga saat menghadiri Sosialisasi Perda ysng dilaksanakan M Afri Rizki Lubis.
Warga saat menghadiri Sosialisasi Perda ysng dilaksanakan M Afri Rizki Lubis.

“Bahkan di perda ini, juga ada diatur tentang penggunaan halte, tempat menunggu angkutan dan menurunkan penumpang. Menunggu kendaraan hanya boleh di halte atau tempat pemberhentian. Begitu juga saat menurunkan penumpang. Karena ini menyangkut ketertiban umum,” kata legislatif muda yang dikenal dekat dengan warga ini.

Bagi penumpang angkutan umum juga ada larangan membuang sampah sembarangan, meludah, merokok dan mengamen.

Afri Rizki mengingatkan warga pentingnya kesadaran bersama-sama untuk memelihara ketentraman dan ketertiban lalu lintas, demi kepentingan bersama.

“Dilarang mengoperasikan truk bertonase 3 ton ke atas kecuali di jam 00.00 Wib hingga 05.00 Wib. Karena ini bisa menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Begitu juga soal pengaturan jalan di persimpangan, hanya boleh dilakukan orang yang memiliki kewenangan,” terang Rizki.

Selanjutnya, ia mengajak warga agar menjaga fasilitas umum, taman kota dan jalur hijau. “Dilarang berjualan di jalur hijau, taman, atau tempat yang tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.

Dikatakan Rizki, Perda ini juga mengatur larangan permintaan sumbangan denhan cara atau alasan apapun, baik perorangan maupun bersama-sama di jalan, pemukiman, rumah sakit, kantor, dan tempat ibadah.

“Permintaan sumbangan maupun bantuan di tempat-tempat yang dimaksud tadi, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari instansi berwenang,” kata legislatif murah senyum ini.

Afri Rizki mengingatkan, bahwa ada sanksi bagi yang tidak menghiraukan larangan-larangan tersebut. Mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentiam kegiatan hingga pencabutan izin.

“Nah, bagi yang tidak menjalankan sanksi administratif ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan, atau denda paling banyak Rp50 juta,” ungkap Rizki.

Ia pun mengimbau warga agar bersama-sama menjaga, memelihara ketentraman dan ketertiban di tempat-tempat umum.

“Mari mulai perubahan dimulai dari diri sendiri, rumah tangga dan lingkungan demi kebaikan kita semua,” ujar Rizki.

Sementara itu, menyahuti keluhan warga terkait maraknya begal dan aksi tawuran kelompok remaja, Rizki kembali mengajak warga agar mengawasi anak-anak secara ketat, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diingankan.

“Terkait kekuatiran atas maraknya aksi begal, DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan telah menyerukan kepada pihak keamanan agar meningkatkan patroli demi menciptakan rasa aman bagi warga Kota Medan. Dan bagi warga di masing-masing lingkungan yang dirasa rawan, mungkin perlu diperhatikan perlunya menghidupkan kembali pos ronda atau siskamling. Meningkatkan kepedulian kita terhadap sekitar, akan turut membangun rasa aman lingkungan juga,” katanya. (Red)

Tags: afri rizki lubisdprd medan
SendShare324Tweet203Send

BeritaTerkait

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura

1 Mei 2026
1.1k
Ketua  KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

Ketua KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

1 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Sisir Dugaan Barak Narkoba di Dua Desa

Polres Karo Sisir Dugaan Barak Narkoba di Dua Desa

1 Mei 2026
1.1k
2 Pengedar dan 5 Pengguna Siputih Kompak Dijemput Polisi

2 Pengedar dan 5 Pengguna Siputih Kompak Dijemput Polisi

1 Mei 2026
1.1k
Tim Gabungan Pemkab Karo Dan Dinas ESDM Sumut Verifikasi Tambang di Kinangkong

Tim Gabungan Pemkab Karo Dan Dinas ESDM Sumut Verifikasi Tambang di Kinangkong

1 Mei 2026
1.1k
Komisi I DPRD Langkat Terima Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung

Komisi I DPRD Langkat Terima Aksi Mahasiswa Soal Dugaan Perambahan Hutan Lindung

29 April 2026
1.2k
Respon Cepat Polres Karo! Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

Respon Cepat Polres Karo! Barak Narkoba dan Judi di Perladangan Sukatendel Dibongkar

29 April 2026
1.2k
Vendor Diterpa Isu Berita Bohong dan Fitnah,Brigestone Ambil Keputusan Sepihak

Vendor Diterpa Isu Berita Bohong dan Fitnah,Brigestone Ambil Keputusan Sepihak

29 April 2026
1.1k
Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus 3 Pelaku Sendikat Curanmor & Pemilik Sabu

Satreskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Ringkus 3 Pelaku Sendikat Curanmor & Pemilik Sabu

29 April 2026
1.2k
Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Dr. Saiful Anwar Matondang

KORSA : Hormati Proses Hukum, Jangan Bangun Opini Sepihak terhadap Kepala LLDIKTI Sumut

28 April 2026
1.2k
Selanjutnya
Bandar Judi & Narkoba Kafe Terbul Siap “Tampung” Polisi 

Bandar Judi & Narkoba Kafe Terbul Siap "Tampung" Polisi 

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura
Metro

Disposal Ranjau Darat Perang Dunia ke-II Ditemukan di Tanjung Pura

1 Mei 2026
1.1k

Baca
Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi Ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolsek Tigabinanga Silaturahmi Ke Desa Perbesi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

1 Mei 2026
1.2k
Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

Bupati Langkat Duduk Bersama Massa Aksi May Day, Tegaskan Komitmen Bela Hak Buruh

1 Mei 2026
1.1k
Ketua  KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

Ketua KSPSI Kab Karo Gembira Ginting, Meminta Agar Pekerja Mendapat UMK Dan Jaminan Keselamatan Kerja

1 Mei 2026
1.2k
Polres Karo Sisir Dugaan Barak Narkoba di Dua Desa

Polres Karo Sisir Dugaan Barak Narkoba di Dua Desa

1 Mei 2026
1.1k
Pelantikan KONI Karo 2026–2030, Juliadi Kaban Resmi Jadi Ketua

Pelantikan KONI Karo 2026–2030, Juliadi Kaban Resmi Jadi Ketua

1 Mei 2026
1.2k
Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pengamanan dan Pengawalan May Day

Polres Pelabuhan Belawan Lakukan Pengamanan dan Pengawalan May Day

1 Mei 2026
1.1k
BNCT Terima Kunjungan MSC, Perkuat Sinergi Layanan Pelayaran Global di Belawan

BNCT Terima Kunjungan MSC, Perkuat Sinergi Layanan Pelayaran Global di Belawan

1 Mei 2026
1.2k
BNCT Terima Kunjungan Tata Motors, Jajaki Potensi Dukungan Logistik Otomotif

BNCT Terima Kunjungan Tata Motors, Jajaki Potensi Dukungan Logistik Otomotif

1 Mei 2026
1.2k
Arus Petikemas BNCT Maret 2026 Tercatat 44.112 TEUs

Arus Petikemas BNCT Maret 2026 Tercatat 44.112 TEUs

1 Mei 2026
1.1k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.