METRO,TANJUNGBALAI | Bertempat di depan Aula Sarja Arya Racana (SAR), Polres Tanjungbalai menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak diduga subsidi pemerintah, Rabu (09/08/23) pukul 14.00 Wib.
Konferensi Pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Dirreskrimsus Poldasu Kombes Pol Dr. Teddy Jhon S. Marbun SH, M.Hum, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM.
Dalam penyampaiannya, Kabid Humas mengatakan, bahwa penindakan terhadap Kasus penyalahgunaan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak diduga Subsidi Pemerintah Jenis Solar ini merupakan atas penyelidikan yg dilakukan oleh Polres Tanjungbalai di Back Up Polda Sumut.
“Pengungkapan ini merupakan sebuah prestasi bagi Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai, atas Informasi dari masyarakat yang dapat di percaya dan dari hasil penyelidikan kami melakukan empat penindakan hukum penyalahgunaan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak diduga Subsidi Pemerintah yg didistribusikan ke Kota Tanjungbalai,” ucap Hadi.
Berikut rangkaian penindakan penyalahgunaan pengangguran BBM jenis solar yang diamankan :
1. 24000 liter solar yang diamankan pada, Senin (31/7/2023) di Jalan Letjend Suprapto Kec. Teluk Nibung dengan barang bukti 1 unit mobil colt diesel merk Mitsubishi Fuso BK 8640 XI dikemudikan laki-laki bernama K bersama temannya RS dan PR.
2. 5 ton solar yang diamankan pada, Rabu (2/8/2023) di Jalan Yos Sudarso Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, dengan tiga orang tersangka diantaranya MI, I dan D. Dengan barang bukti 1 unit Kapal boat ukuran 8 meter dengan mesin PS100.
3. 24000 liter solar, diamankan pada, Kamis (3/8/2023) di Jalan Yos Sudarso dengan barang bukti 1 unit Mobil Tangki Tronton merek Mitsubishi No.Pol. BK 8167 FN warna putih biru, dengan tersangka MN alias N.
4. 18000 liter solar bersubsidi, dengan barang bukti Pada hari Minggu 06 Agustus 2023, sekitar Pukul 01.30 WIB di Jalan jendral Sudirman KM 3 Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai Tim mengamankan 1 (satu) unit Mobil Tangki Tronton merek Mitsubishi No. Pol. BK 8813 FN warna putih biru dengan tangki ukuran 18.000 (delapan belas ribu) Liter yang berisikan BBM jenis solar belum diketahui volumenya melintas yang dikemudikan oleh laki-laki bernama AM dan H, dan keduanya belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah.
“Kapolres Menjelaskan kehadiran Kabid Humas dan Dirreskrimsus pada hari ini dikarenakan penindakan Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang diduga Subsidi Pemerintah melibatkan beberapa wilayah Hukum maka utk memudahkan proses hukum maka Kami serahkan pada Ditkrimsus Polda Sumut. “Pungkasnya(heri)
















