METRO,LANGKAT | Sat Reskrim Polsek Gebang mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan di TKP di lapangan Bola Dusun II Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Senin (7/8/2023).
Korban penganiayaan itu bernama, Sayuti (52) Warga Dusun II Kwala Gebang Desa Kwala Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat,
Sementara tersangkanya berinisial, AR (47) warga Dusun IV Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Peristiwa penganiayaan itu bermula terjadi di hari Senin (7/8/2023) sekitar pukul 21.00 Wib, korban Sayuti sedang duduk di pinggir lapangan bola sedang menonton pertandingan bulu tangkis .
Spontan tiba -tiba pelaku yang membawa parang langsung menghampiri korban dan membabi buta membacok korban.
Seketika parang melayang kearah bagian belakang kepala korban, pundak belakang, bibir atas, dan jempol tangan sebelah kanan hingga korban mengalami luka yang sangat serius.
Melihat korban yang sudah tak berdaya di TKP, masyarakat setempat langsung menghampiri korban dan tersangka sebagian masyarakat menolong korban untuk dilarikan ke rumah sakit Mahkota Bidadari dan sebagian masyarakat mencoba mengamankan tersangka.
Atas kejadian tersebut, pihak korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Gebang untuk di lakukan proses hukum.
Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH di konfirmasi Selasa (8/8/2023) pukul 16.00 Wib membenarkan atas peristiwa tersebut.
“Benar ada kejadian penganiayaan di wilayah hukum Polsek Gebang pelakunya sudah di amankan,dan korbannya di rumah sakit Mahkota Bidadari Kecamatan Gebang.
Sedangkan pelaku diamankan di Polsek Gebang untuk dimintai keterangannya dan untuk di Proses sesuai hukum yang belaku. (Rudi/Surya)



















