• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

KPK Didesak Ambil Alih Perkara Tipikor 4 Tersangka Oknum BTN Medan

redaksi2
29 Juli 2023
/ News
KPK Didesak Ambil Alih Perkara Tipikor 4 Tersangka Oknum BTN Medan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui supervisinya, didesak mengambil alih kasus Tipikor ke 4 tersangka Oknum pejabat BTN, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39,5 miliar.

Apalagi, berkas ke-4 tersangka oknum pejabat BTN ini sudah lama di Kejati Sumut.

BACA JUGA

Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini

Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 100 Butir Ekstasi

Pernyataan ini disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA ) Sumut, yang juga praktisi hukum, Muslim Muis, di Medan, Selasa (25/07/2023), menyoroti berlarut-larutnya status tersangka 4 pejabat BTN.

“Vonis Pengadilan dan Mahkamah Agung jelas- jelas menyatakan, tiga dari tujuh yang ditetapkan Kejati Sumut terlibat di dalam Tipikor BTN Cabang Medan, dinyatakan bersalah dan dihukum. Vonis hakim dari tingkat pertama hingga MARI dapat dijadikan alat bukti penuntutan bagi Kejati Sumut,” ungkap Muis.

Dikatakan Muis, perjalanan kasus korupsi BTN Rp, 39,5 Miliar ini sudah bertahun-tahun tidak selesai juga. Dan dikhawatirkan, proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, kehilangan kepercayaan pubik.

Muis mengingatkan, di berbagai momen, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus-menerus menegaskan komitmen dalam pemberantasam korupsi dan memiskinkan para koruptor.

Jaksa Agung RI berkali-kali telah mengintruksikan anggotanya, untuk tidak bermain-main dalam menangani suatu perkara. Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah, serta bersikap humanis.

Namun, Muis menilai, instruksi Jaksa Agung sepertinya tidak didengar Kejati Sumut. “Hingga sekarang, berkas perkara kejahatan perbankan dengan modus kredit macet, belum juga selesai. Sejak bergulirnya kasus korupsi BTN Cabang Medan, masih ada tertinggal 4 tersangka oknum pejabat BTN menunggu kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumut,” ucap mantan wakil direktur LBH Medan ini.

Ia menyesalkan sikap Kejati Sumut yang terkesan tidak patuh pada intruksi pimpinan tertinggi yakni, Jaksa Agung.

Muslim Muis mengatakan, sejak awal proses perkara ini di bulan Juli 2022 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan 7 tersangka. Perkaranya, kredit macat yang merugikan keuangan negara Rp39,5 miliar.

“Namun, yang masuk ke Pengadilan Tipikor Medan hanya 3 terdakwa. Yakni, Elviera SH selaku Notaris, Direktur PT ACR,l Mujianto alias Anam, Direktur PT ACR Canakya Suman, Direktur PT Krisna Agung Yudho Abadi. Namun untuk Oknum 4 pejabat BTN Cabang Medan ‘ditimang-timang’ terus,” tandas Muis.

Senada, Korwil KPSKN Sumut Taulim P Matondang menyatakan, Kejati Sumut seolah-olah ‘tutup mata dan telinga’.

Pihaknya telah menyurati Kejati Sumut tertanggal 17 Mei 2023 dan surat kedua, tanggal 31 Mei 2023. Karena kedua surat tersebut tidak ditanggapi, kemudian KPSKN mengirim surat ketiga, tanggal 21 Juni 2023 dengan tembusan kepada, Jaksa Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Medan, dan institusi hukum lainnya.

“Kita meminta kepada bapak Jaksa Agung RI, Burhanuddin untuk segera mengambil alih perkara BTN Cabang Medan tersebut. Agar terciptanya penerapan hukum tanpa pilih kasih atau tebang Pilih,” ungkapnya kepada wartawan. (Red)

SendShare329Tweet206Send

BeritaTerkait

Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini

Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini

30 Agustus 2026
1.2k
Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
1.1k
Macab LMP Kabupaten Karo Gelar Karo Festival Merdeka Session 2

Macab LMP Kabupaten Karo Gelar Karo Festival Merdeka Session 2

29 Agustus 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

29 Agustus 2026
1.2k
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

29 Agustus 2026
1.1k
NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

28 Agustus 2026
1.1k
Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

27 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

Plt. Bupati Tiorita Dukung UMKM Langkat Naik Kelas Lewat Sertifikasi Halal

27 Agustus 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

Plt. Bupati Tiorita Apresiasi MTQ Yayasan Haji Anif, Dorong Generasi Muda Cinta Al-Qur’an

27 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya
Kebangkitan UMKM dengan Inovasi dan Kolaborasi di KKI 2023

Kebangkitan UMKM dengan Inovasi dan Kolaborasi di KKI 2023

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini
Edukasi

Edukasi Cegah Stunting, KKN UINSU Kelompok 15 Ajak Ibu Hamil dan Keluarga Pahami Pentingnya Gizi Sejak Dini

30 Agustus 2026
1.2k

Baca
Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 100 Butir Ekstasi

Sat Narkoba Polres Langkat Berhasil Amankan 100 Butir Ekstasi

29 Agustus 2026
1.1k
Macab LMP Kabupaten Karo Gelar Karo Festival Merdeka Session 2

Macab LMP Kabupaten Karo Gelar Karo Festival Merdeka Session 2

29 Agustus 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

Polsek Tigabinanga Berikan Pembinaan dan Pengawasan kepada Pelajar yang Terlibat Perkelahian

29 Agustus 2026
1.2k
Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

Dandim 0205/TK Tinjau Langsung Aktivitas Gunung Sinabung Bersama BPBD dan PVMBG

29 Agustus 2026
1.2k
Pengedar Sabu di Desa Helvetia di Jemput Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

Pengedar Sabu di Desa Helvetia di Jemput Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

29 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

29 Agustus 2026
1.1k
NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

NU Kultural Sediakan Lahan Untuk Bangun Sekolah Rakyat di Desa Secanggang

28 Agustus 2026
1.1k
Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

Warga Resah, Gelanggang Sabung Ayam Beroperasi di Dusun Bendo Asahan

27 Agustus 2026
1.2k
Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan Dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

27 Agustus 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.