METRO,MEDAN | Merasa terzolimi dan tidak mendapat keadilan hukum, korban Penganiayaan dan pengerusakan, Rinaldi (42) warga Jalan Sei Deli, Lingkungan 1 Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, melaporkan Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Ipda C.R Purba SH.
Selain melaporkan Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, korban juga melaporkan beberapa penyidik diantaranya Aiptu P Siregar dan Briptu E S Manalu, Senin (24/7/2023).
Laporan tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/12/VII/2023/Propam, tanggal 24 Juli 2023.

Menurut korban, ia melaporkan Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Ipda C.R Purba karena terzolimi dan merasa tidak mendapat keadilan hukum.
Diceritakan korban, pada Kamis (30/6/2023) sekitar jam 00.30 wib, tepatnya di Jalan Sei Tentena Lingkungan 3, Kelurahan Keramat Kuba, Ansori (16) anak korban, berkelahi dengan Palak (20), anak dari Wira (orangtua).
Saat itu, keduanya yang masih terikat saudara terlibat adu fisik. Namun, dalam perkelahian itu, Palak yang merasa kalah dalam perkelahian itu langsung melaporkan kejadian itu sama orangtuanya, Wira.
Ansori sendiri mengaku, pada saat dirinya dan Palak berkelahi, tidak ada yang melerai, bahkan, dirinyalah yang dikeroyok sama keluarga Palak.
“Aku sendiri menghadapinya, tidak ada yang membela ku pada saat itu, bahkan aku sempat dikeroyok sama keluarganya,” jelas Ansori.
Singkatnya, Palak yang tidak terima dengan kejadian itu, lantas beramai-ramai mendatangi rumah Ansori dan orangtuanya Rinaldi di Jalan Jalan Sei Deli, Lingkungan 1 Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kita Tanjungbalai.

Dalam kejadian itu, Rinaldi menjadi bulan-bulanan Palak dan keluarganya hingga sekujur wajahnya mengalami luka serius, bahkan Rinaldi juga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Bahkan, terlihat saat itu dengan suara lantangnya, Palak langsung merusak pintu pagar rumah Rinaldi dan melemparkan sesuatu benda kearah dalam rumah Rinaldi.
“Pilih sama siapa kau mau main,” kata Wira orangtua dari Palak.
Beruntung, penyerangan tersebut berhasil dilerai.
Anehnya, keesokan harinya, Jumat (30/6/2023) pagi, Palak bersama keluarganya melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh Rendi dan Parhan Yusri.
Mirisnya, Polsek Sei Tualang Raso menerima laporan Palak hingga keduanya Rendi dan Parhan Yusri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
Atas kejadian itulah, akhirnya Rinaldi yang ditemani Parhan dan Rendi melaporkan Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso dan beberapa penyidik ke Propam Polda Sumut.
“Pada saat anak saya dan Palak berkelahi, mereka berdua tidak ada membantu bahkan melerainya. Ini sudah rekayasa, karena mereka berdua (Rendi dan Parhan) tidak ada ikut membantu anak saya. Tapi kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Atas dasar inilah saya melaporkan Kanit Reskrim dan penyidik di Propam Polda Sumut,” jelasnya.
Rendi sendiri menceritakan, bahwa pada saat kejadian itu, dirinya tidak ada ikut membantu Ansori dalam perkelahian itu.
“Saya dan Parhan tidak ada ikut membantu, saya tidak memukul dan tidak dipukul. Tapi kenapa saya yang dilaporkan,” bebernya.
Didampingi Rinaldi, Rendi berharap kepada Kapolda Sumut yang baru dan Kabid Propam Polda Sumut untuk segera memproses dan memberikan tindakan tegas kepada Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso dan penyidiknya.
“Saya hanya minta keadilan saya bang, dalam kasus ini, saya yang dianiaya dan rumah saya di rusak sama mereka. Untuk itu, saya minta kepada Bapak Kapolda dan Kabid Propam Polda Sumut segera memproses laporan saya dan memberikan saksi tegas kepada Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang,” harapnya. (HM)



















