• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 3 Juni 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Tak Terbukti Korupsi 2,9.Miliar, Hakim Vonis Bebas, Daulat Napitupulu dan Istrinya

redaksi2
6 Juni 2023
/ News
Tak Terbukti Korupsi 2,9.Miliar, Hakim Vonis Bebas, Daulat Napitupulu dan Istrinya
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsalina Aruan akhirnya divonis bebes oleh majelis hakim diketuai Dahlan Tarigan. Pasangan suami istri ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 2,9 miliar.

“Mengadili dan menyatakan terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsalina Aruan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dalam dakwaan primer dan subsider,” kata Majelis Hakim Dahlan Tarigan dalam amar putusannya.

BACA JUGA

Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

Mada LMP Sumut Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

Sidang yang digelar secara langsung diruang cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk membebaskan  kedua terdakwa dari tahanan serta memulihkan, harkat dan martabatnya.

“Kedua terdakwa tidak terbukti bersalah, memerintahkan Jaksa untuk membebaskan kedua terdakwa dari tahanan serta memulihkan, harkat dan martabatnya,”tegas Majelis Hakim.

Ditempat yang sama Majelis Hakim Dahlan juga memvonis bebas mantan Kakan BPN Kabupaten Toba Saut Simbolon dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dalam dakwaan primer dan subsider.

“Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa Saut Simbolon dari tahanan serta mengembalikan hak terdakwa Saut Simbolon baik itu kedudukan dan harkat serta martabatnya,”sebut Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim JPU pada Kejari Tobasa mengatakan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut.

Usai membacakan putusannya, dan mendengar sikap JPU selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. ” Sidang ini telah selesai dan ditutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa  6,5 tahun penjara. Serta denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar. 

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU akan menyita dan melelang harta benda terpidana. Bila juga nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Saut Simbolon dituntut pidana 4 tahun penjara  dan denda berikut subsidair sama dengan terdakwa Daulat Napitupulu dan Lumongga Marsaulina Aruan. 

Sedangkan, Saut Simbolon  tidak dituntut membayar UP kerugian keuangan negara.

Sebelumnya diketahui, awalnya kedua terdakwa pada tahun 2017, PT Dok Bahari Nusantara selaku perusahaan penyedia jasa pembuatan kapal mendapatkan pekerjaan untuk membuat kapal jenis roro untuk melayani transportasi di sekitar wilayah Danau Toba.

Selanjutnya  PT Dok Bahari Nusantara mencari lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembuatan. Setelah dari hasil pencarian ditetapkan bahwa lokasi yang cocok adalah lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II Kec. Porsea Kab. Toba.

Sementara itu atas pemberitahuan Kepala Desa Parparean II Tumbur Napitupulu bahwa lahan yang digunakan PT Dok Bahari Nusantara merupakan lahan milik Daulat Napitupulu dengan bukti berupa Surat Keterangan Hak Milik yang diterbitkan oleh Kepala Desa Parparean II Kecamatan Porsea Kabupaten Toba atas nama Daulat Napitupulu No.470/116/2033/2015 tanggal 26 Juli 2015.

Sedangkan terdakwa Daulat mengajukan permohonan sertifikat hak milik kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Toba untuk lahan yang disewakan saksi Daulat Napitupulu kepada PT. Dok Bahari Nusantara. 

Namun langkah itu kandas karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau suatu tindakan hukum yang tidak sah serta menunjukkan adanya niat jahat dari keduanya dalam rangka upaya memperoleh hak milik atas tanah di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II Kec. Porsea Kab. Toba dengan cara mengaburkan atau memanipulasi asal usul penguasaan tanah tersebut.

Selain terdakwa Daulat Napitupulu dan terdakwa Lumongga Marsaulina Aruan sejak tahun 2008 sampai tahun 2020 merupakan warga yang berdomisili di Kota Medan sehingga tidak pernah menguasai secara langsung dan berturut-turut lahan di Muara Sungai Asahan Desa Parparean II Kec. Porsea Kab. Toba tersebut. Termasuk juga tidak pernah menerima warisan atas lahan tersebut yang dibuktikan dengan tidak adanya surat keterangan waris yang sah.(Red)

 

Tags: 9 MiliarDaulat Napitupulu dan IstrinyaHakim Vonis BebasTak Terbukti Korupsi 2
SendShare366Tweet229Send

BeritaTerkait

Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

2 Juni 2026
1.1k
Mada LMP Sumut Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

Mada LMP Sumut Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

2 Juni 2026
1.2k
KISS Dan LSM TKN serta Yayasan Lansia Merdeka Indonesia Adakan Baksos Di UPT Tuna Laras Berastagi

KISS Dan LSM TKN serta Yayasan Lansia Merdeka Indonesia Adakan Baksos Di UPT Tuna Laras Berastagi

1 Juni 2026
1.2k
Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

1 Juni 2026
1.2k
BNCT Catat Arus Petikemas 59.663 TEUs pada April 2026

BNCT Catat Arus Petikemas 59.663 TEUs pada April 2026

1 Juni 2026
1.2k
Sinergi BNCT dan PWI Sumatera Utara dalam Penyaluran Hewan Kurban

Sinergi BNCT dan PWI Sumatera Utara dalam Penyaluran Hewan Kurban

1 Juni 2026
1.2k
Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

Polres Karo Tangkap Dua Terduga Pelaku dan Temukan Jenazah Korban di Bawah Jembatan

29 Mei 2026
1.2k
Anggota DPRD Kabupaten Langkat Dapil II “Pengecut” Tidak Berani Menemui Masa Aksi

Anggota DPRD Kabupaten Langkat Dapil II “Pengecut” Tidak Berani Menemui Masa Aksi

28 Mei 2026
1.2k
DPD PAN Langkat Qurban 5 Ekor Sapi ,Salurkan Daging Qurban ke Masyarakat Korban Banjir

DPD PAN Langkat Qurban 5 Ekor Sapi ,Salurkan Daging Qurban ke Masyarakat Korban Banjir

28 Mei 2026
1.1k
Bobby Nasution Sumbang 17 Sapi Kurban dengan Total Berat 11 Ton ke Masyarakat Secara Pribadi Tahun Ini

Bobby Nasution Sumbang 17 Sapi Kurban dengan Total Berat 11 Ton ke Masyarakat Secara Pribadi Tahun Ini

28 Mei 2026
1.2k
Selanjutnya

Lulusan Psikologi Dibutuhkan Dunia Kerja, Ini yang Diterapkan USM Indonesia

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Viral! Rico Waas Buat Konten di Stadion AFF U-19, Panitia Singgung Soal Akomodasi Hotel
Olahraga

Viral! Rico Waas Buat Konten di Stadion AFF U-19, Panitia Singgung Soal Akomodasi Hotel

2 Juni 2026
1.2k

Baca
Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

Banjir Rob Hantui Warga Komplek TKBM Seimati

2 Juni 2026
1.1k
Mada LMP Sumut Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

Mada LMP Sumut Gelar Rapat Koordinasi dan Konsolidasi

2 Juni 2026
1.2k
salah seorang Panitia Pelaksana ASEAN Boys Championship, Muhammad Fauzi

Rico Waas Bohongi AFF dan PSSI?

1 Juni 2026
1.1k
KISS Dan LSM TKN serta Yayasan Lansia Merdeka Indonesia Adakan Baksos Di UPT Tuna Laras Berastagi

KISS Dan LSM TKN serta Yayasan Lansia Merdeka Indonesia Adakan Baksos Di UPT Tuna Laras Berastagi

1 Juni 2026
1.2k
Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

Konektivitas BNCT, Belawan–Penang Port–Perlis Inland Port Perkuat Rantai Pasok Kawasan

1 Juni 2026
1.2k
BNCT Catat Arus Petikemas 59.663 TEUs pada April 2026

BNCT Catat Arus Petikemas 59.663 TEUs pada April 2026

1 Juni 2026
1.2k
Sinergi BNCT dan PWI Sumatera Utara dalam Penyaluran Hewan Kurban

Sinergi BNCT dan PWI Sumatera Utara dalam Penyaluran Hewan Kurban

1 Juni 2026
1.2k
AFF Beri Dua Opsi untuk Stadion Teladan, Bisa Tanpa Penonton atau Hanya Jadi Lapangan Latihan

AFF Beri Dua Opsi untuk Stadion Teladan, Bisa Tanpa Penonton atau Hanya Jadi Lapangan Latihan

31 Mei 2026
1.1k
Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

Nasabah Sompo Desak OJK Audit Khusus, Soroti Eksekusi Putusan MA yang Belum Tuntas

30 Mei 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.