METRO,BELAWAN | Diduga mengunakan alat penangkap ikan yang dilarang, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.18 tahun 2021, Pukat Teri Lingkung juga mengsensarkan nelayan kecil.
Sehingga nelayan yang tergabung di dalam Gerakan Nelayan Miskin (GENS) Kota Medan akan melakukan aksi di kantor Stasiun PSDKP ( Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan)
Sesuai dengan surat pemberitahuan aksi damai No : 010/GENS-MEDAN/IX/ 2021 tertanggal 23 September 2021 yang ditanda tangani oleh Ketua Ahmad Ja’far dan Sekretaris Ahmad Raji.SH , Kamis (30/9/2021) akan melaksanakan aksi damai di depan kantor PSDKP Belawan.
Dimana di dalam surat itu,GENS Kota Medan meminta PSDKP Belawan menindak tegas Kapal Penangkap Ikan Pukat Teri Lingkung yang berada di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan yang melakukan penangkapan ikan di sekitar Selat Malaka.
Meminta PSDKP Belawan untuk menerapkan dengan tegas Permen KP No.18 Tahun 2021 tanpa pandang bulu dan segera melakukan langkah konkrit atas pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal penangkap ikan yang sudah lama melakukan ilegal fishing di Selat Malaka.
Jika dalam hal ini PSDKP Belawan tetap membiarkan kapal penangkap ikan teri Lingkung dan sejenisnya melakukan penangkapan ikan di Selat Malaka,maka GENS Kota Medan akan melakukan tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Sal)





















