METRO,TANJUNG BALAI | Satgas TPPO Polres Tanjungbalai melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan Pemulangan 83 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Deportasi dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia – Pelabuhan Teluk Nibung PT.Pelindo Tanjungbalai, Sabtu (24/06/2023) pukul 17.00 wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM selaku Penanggung jawab Satgas TPPO saat dikonfirmasi mengatakan penyebab Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Pihak Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, Overstay dan Tidak memiliki izin kerja lainnya.
Oleh karana itu dalam penerimaan pemulangan PMI Deportasi Malaysia di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, dilakukan Pengawalan dan Pengamanan oleh Satgas TPPO Polres Tanjungbalai sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/719/VI/Res.1.15/2023
Dilanjutkannya, sesuai dengan data Kepulangan PMI Deportasi Malaysia sebanyak 86 Orang, terdapat 3 orang batal dalam pemulangan karena adanya beberapa administrasi yang belum dilengkapi di Imigrasi Malaysia, sehingga Pihak Imigrasi Malaysia hanya memulangkan sebanyak 83 PMI ke Pelabuhan Tanjungbalai.
Adapun Identitas 83 PMI yang dideportasi dari Negara Malaysia berasal dari daerah (provinsi) Medan, Aceh, NTT, Sumbar, Banten, Sumatera Selatan, NTB, Riau, Jatim, Jambi, Jawa Barat, Lampung, Sumatera Utara, Jateng, Sulawesi Utara, Kepri,
“Selama dilakukannya pengawalan dan pengamanan berjalan aman dan kondusif,” Pungkas Kapolres.
Amatan wartawan di lapangan kegiatan dipantau dan dihadiri oleh Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Damos C.A SIK.MH, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Torang Pardosi SH, Kasi P2 Bea Cukai TMP C Teluk Nibung Bayu, GM PT. Pelindo Tanjungbalai Sprita Tiurma Nainggolan, BP2MI Tanjungbalai Eko, Para Kasat, Kapolsek dan Perwira Polres Tanjungbalai.(heri)
















