METRO,TANJUNGBALAI | Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM bersama personil menggelar konferensi pers hasil penindakan Sat Reskrim, Sat Narkoba, Sat Lantas dan dalam rangka Hasil Ops Pekat Toba 2023, Senin (17/04/2023) pukul 09.40 wib.
Dalam konfrensipersnya, Kapolres Tanjungbalai menyampaikan beberapa kasus pengungkapan selama OPS Toba 2023 diantaranya kasus Judi togel dengan tersangka Dedi Hendra dengan barang bukti 1 unit hp vivo 1901 warna biru dongker dan uang sejumlah Rp 172.000.
Kasus Judi Kartu Joker dengan empat tersangka masing-masing Dani Nainggolan, Hendra, Suryanto dan Isman alias Wak Man.
Kasus miras dengan tersangka atas nama Ahmad Panjaitan dengan barang bukti 3 Botol Miras Merk Orang Tua, 1 Botol Miras Merk Anggur Buah Vigour, 1 Botol Miras Merk Mc Donald.
Kasus prostitusi dengan 3 pasangan mesum ditemukan di Penginapan Jln. Jenderal Sudirman Km. 7 Tanjungbalai.
Melakukan penyitaan terhadap para pemuda yang sedang menghidupkan petasan berupa 12 buah meriam pipa, 8 bungkus petasan cabe, 2 buah mancis, 1 botol spirtus sebagai pemicu untuk menghidupkan Meriam pipa.
3 Orang Premanisme dengan modus parkir Liar.
Kasus miras pemilik peminum miras J. Pakpahan dan Edo Anggoro dengan barang bukti 2 botol miras merek Newport.
Pengungkapan petasan dengan barang bukti 1 bungkus petasan cabe
Kasus miras dengan barang bukti 3 Botol Miras Merk Newport
Kasus prostitusi dengan 3 pasangan mesum ditemukan di Penginapan Jln. Jend. Sudirman Km. 7 Tanjungbalai.
Melakukan penyitaan terhadap para pemuda yang sedang menghidupkan petasan berupa 2 (dua) buah meriam pipa, 3 (tiga) kotak petasan merk happy flowr, 1 (satu) botol spirtus sebagai pemicu untuk menghidupkan Meriam pipa.
kasus premanisme dengan modus parkir Liar (DIBINA)
Kasus Miras pemilik dan peminum miras a.n. J. PAKPAHAN DAN EDO ANGGORO (DIBINA), dengan barang bukti 3 Botol Miras Merk Cap kambing.
kasus Premanisme dengan modus parkir Liar (DIBINA)
Kasus Premanisme dengan modus parkir Liar (DIBINA)
Kasus pengungkapan petasan dengan barang bukti 4 buah meriam pipa, 1 botol spirtus sebagai pemicu Meriam pipa.
Kasus Premanisme dengan modus parkir Liar (DIBINA).
Saat berlangsungnya operasi Ops Pekat Toba 2023 Sat Reskrim juga melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan yang saat ini dalam proses sidik yaitu : 2 kasus pencabulan.
a) LAPORAN POLISI NOMOR LP/B/63/IV/2023/SPKT/POLREST BALAI tanggal 12 April 2023 TSK A.N. WAHYU SYAHPUTRA ALS WAHYU Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara membujuk untuk melakukan persetubuhan dengan anak / korban.
b) LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/66/IV/2023/SPKT / POLRES T BALAI tanggal 13 April 2023 TSK A.N. JIEL GULTOM, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara membujuk untuk melakukan persetubuhan dengan anak / korban.
Hasil Pengungkapan Sat Lantas Polres Tanjungbalai
1. Selama Operasi Keselamatan dan Operasi Pekat selama bulan ramadhan sebanyak 60 unit (sepeda motor R2) dengan rincian
– Knalpot Blong : 23 unit
– Balap liar / ugal ugalan : 37 unit
Diamankan diseputaran Jalan Jenderal Sudirman KM. 1 s/d KM.7 seputaran lapangan pasir, dan Jalan Lingkar Utara Kec. Teluk Nibung sekira pukul 23.00 WIB s/d 06.00 WIB dini hari(ASMARA SUBUH).
“Adapun beberapa barang bukti sebagian sudah kita kembalikan kepada pemiliknya dengan syarat melengkapi kelengkapan kendaraan berupa surat surat BPKB/STNK, knalpot standard, spion, TNKB/plat asli dan yang bersangkutan membuat pernyataan agar tidak mengulanginya kembali yang diketahui oleh kedua orang tua pelanggar dan lurah setempat kemudian apabila pelanggar tidak memiliki SIM kita arahkan agar membuat SIM.
*Hasil pengungkapan jajaran sat res narkoba polres tanjung balai
1. LP/A/20/111/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNGBALAI/POLDASUMUT, tanggal 25 Maret 2023
TKP : Jalan putri malu Lk. VIII Kel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Tersangka : IMAM PERHIMPUNAN NASUTION alias IMAM, 32 tahun, laki-laki, Islam, suku batak, pedagang, pendidikan terakhir SMA, alamat Jalan Binjai Lk. VIKel. Semula Jadi Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
BB : shabu berat bersih 2,68 gram
Pasal yang dipersangkakan : Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
2. LP/A/21/11/2023/SPKT.SATRESNA RKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/POLDASU, tanggal 27 Maret 2023
TKP : Jalan Pasir Raya Lk. IV Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai
Tersangka : NASRUL HASIBUAN Alias DOGON Alias DOGOL, Laki-laki, Lahir di Pematang Pasir, tanggal 03 Januari 1971, umur 43 tahun, Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD kelas III (tidak tamat), bisa baca tulis, Pekerjaan tidak ada, Alamat Jalan Pasir Raya Lingkungan IV Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai
BB : shabu berat bersih 3,04 gram
Pasal yang dipersangkakan : Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
3. LP/A/22/V/2023/SPKT.SATRESNA RKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/POLDASU, tanggal 12 April 2023
TKP : Jalan Ustad Aspan Arsyad Lk. II Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai
Tersangka : VICKY ARJUNA Alias AJU, Laki laki, Lahir di Tanjung Balai, tanggal 18 Januari 1989, umur 34 tahun, Warganegara Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Sekata Lingkungan I Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
BB : shabu berat bersih 5,25 gram
Pasal yang dipersangkakakan : Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
4. LP/A/23/IV/2023 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNGBALAI/POLDASUMUT, tanggal 13 April 2023
TKP : Jalan Sei Kapuas LK.IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei TualangRaso Kota Tanjung Balai
Tersangka : DTM AZLAN ALIAS ALAN, lahir di Tanjung Balai, 01Juli1972, umur 50 tahun, Laki-Laki, Islam, suku Melayu, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD Kelas IV (Tidak Tamat), Jalan Krotang LK.VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai
BB : shabu berat bersih 0,75 gram
Pasal yang dipersangkakan : Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
5. LP/A/24/IV/2023 SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNGBALAI/POLDASUMUT, tanggal 13 April 2023
TKP : Jalan Sei Kapuas LK.IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai
Tersangka : ASRUL MARPAUNG ALIAS ASRUL ALIAS IRUL, lahir di Tanjung Balai, 20 Juni 1981, umur 41 tahun,Laki – Laki, Islam, suku Batak, Pekerjaan Nelayan 1 Perikanan, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD (Tamat), Jalan Sei Kapuas LK. IV Kel. Sumber Sari Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai
BB : shabu berat bersih 0,66 gram
Pasal yang dipersangkakan : Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (heri)


















