METRO,BRANDAN | Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mengamankan terduga tiga tersangka pemilik narkotika jenis sabu di Link VII Kelurahan. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.Senin (20/9/2021) pukul 21.30 wib
Ketiga tersangka .ID (20) Warga Dsn I Titi Hitam Kec. Babalan Kab. Langkat.BR (26) warga jalan Perdamaian Kelurahan. Pelawi Selatan Kec. Babalan Kab. Langkat.dan SG (31)Warga Link VII Kelurahan. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat.dari ketiga tersangka di amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu.sebanyak 0.22 gram.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH di Konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Langkat IPTU Joko Sempeno melalui via telponnya .Selasa (21/9) pagi di benar kan nya hal tangkapan tiga tersangka di duga kepemilikan narkotika jenis sabu.
” Ada informasi dari masyarakat unit Reskrim langsung turun ke TKP tepatnya di rumah tersangka SG .Setelah di TKP tersangka mengetahui kehadiran unit Reskrim dan tersangka mencoba membuang 1 bungkus di duga sabu sebagai barang bukti.
Saat dilakukan pencarian ditemukan di bawah tanah samping jendela kamar. Selanjutnya ditanyakan kepada ketiga tersangka dan keterangannya bahwasanya BR memesankan 1 bungkus plastik klip bening yang di duga berisi sabu untuk di gunakan .selanjutnya ketiganya di bawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk di lakukan lirik ” ujarnya. (Rudy)

















