METRO,LANGKAT | Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Lingkungan 1 Tegal Rejo Desa Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.Sumatera Utara .Jumat (9/3/2023) Pukul 01.30 Wib
Kedua tersangka Andrian Syahputra (27) Residivis ini penduduk Lingkungan 1 Tegal Rejo Desa Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat dan Ralita Wulandari, (22) penduduk Lingkungan 1 Tegal Rejo Desa Pekan Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat
Penangkapan itu bermula team Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Ferry Sirait, S.H. mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di sebuah rumah beralamat di Lingkungan 1 Tegal Rejo Desa Pekan Gebang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya anggota tim opsnal unit 1 melakukan pengintaian di rumah tersebut dan memanggil kepling serta melakukan penggerebekan di rumah yang di maksud.
Di dalam rumah tersebut Unit Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang laki-laki dan seorang perempuan
Dan di lakukan pengeledahan ditemukan 1 bungkus kotak rokok magnum black yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian tim Sat Narkoba Polres Langkat menggeledah disekitaran rumah yang berada di depan rumah tepatnya di pot bunga yang mana ditemukan 1 bungkus kotak rokok surya gudang garam yang berisikan 2 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Lalu ….memerintahkan perempuan tersebut untuk mengeluarkan isi kantongnya, saat mengeluarkan isi kantong sebelah kanan, terjatuh 4 bungkus plastik bening dari kantong yang dia keluarkan. yang mana 1 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH.MH di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno hal penangkapan kedua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu di benar kan nya.
” Ia benar tim Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu .kedua tersangka seorang laki-laki dan seorang perempuan
Saat di lakukan penggeledahan di rumah tersangka.di temukan barang bukti 4 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,35 gram.2 pipet plastik.1 bal plastik bening kosong.1 set alat isap sabu bong.dan 1 unit hp samsung lipat warna putih.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum ” ujarnya (RR/Indo)






















