METRO,STABAT | Unit Reskrim Polsek Stabat mengamankan dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu 0.39 gram di Dusun V Desa Mangga Kec. Stabat Kab. Langkat.Rabu (15/9/2021).
Kedua tersangka masing-masing RR (22) warga Kampung Nangka Dusun 1 Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang dan rekannya FS (16) Warga Sawit Sebrang Dusun II Banyu Urip Desa Seilitur Kecamatan Sawit Seberang.
Kedua tersangka di amankan karena telah meresahkan masyarakat di Dusun V Desa Mangga Kecamatan Stabat Kab. Langkat yang keduanya sering melakukan mengguna dan transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolsek Stabat AKP M Surbakti SH di Konfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Hermawan SH membenarkan atas penangkapan tersangka.
“Tersangka di tangkap saat sedang menunggu pembeli. Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 paket sabu,” ungkapnya. (Rudy)






















