• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 10 Juli 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sosper Tak Jauh dari Areal TPU, Wong Chun Sen Sampaikan Pesan Kebajikan terkait Sampah

redaksi2
20 Februari 2023
/ News
Sosper Tak Jauh dari Areal TPU, Wong Chun Sen Sampaikan Pesan Kebajikan terkait Sampah
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Seakan ingin menyampaikan pesan ‘berbuat kebajikanlah sepanjang hayat’, anggota DPRD Medan Wong Chun Sen melaksanakan sosialisasi peraturan daerah di sebuah lapangan, Jl Yos Sudarso Gg Madio, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (19/2/2023). Uniknya, lapangan ini letaknya kebetulan tak jauh dari areal Tanah Pekuburan Umum (TPU) muslim.

Momen mengharukan pun terjadi. Sesaat sebelum sosper dimulai pagi itu, kegiatan mendadak diundur panitia. Meski sebagian warga telah berkumpul.

BACA JUGA

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian, menyusul tersiar kabar ada warga yang meninggal dan akan segera dikuburkan.

Tepat sebelum tengah hari, keluarga duka menghantarkan keranda jenazah ke TPU. Saat melintas di tengah-tengah lokasi kegiatan, seluruh panitia dan warga serempak langsung berdiri. Hening, memberi penghormatan sebagai tanda turut berduka cita…

Usai pemakaman, Wong Chun Sen secara pribadi kemudian menyampaikan ungkapan duka cita secara langsung kepada keluarga korban.

Kegiatan kemudian berlanjut. Meski sempat diguyur hujan dan tertunda hampir 3 jam, warga tampak tetap antusias menghadiri Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan yang dilaksanakan politisi partai PDI Perjuangan ini.

“Perda pengelolaan sampah membawa pesan kebajikan bagi kita semua. Bahwa sampah yang tidak dikelola dengan baik akan membawa hal-hal yang tidak baik bagi pribadi, keluarga dan lingkungan,” ujar Wong Chun Sen mengawali kegiatan.

Selanjutnya, legislatif yang gemar berpantun ini mengingatkan warga, bahwa ada hukuman pidana kurungan maupun denda bagi pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan telah mengatur hukuman bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan. Bagi perorangan, pelaku dapat dipidana kurungan hingga 3 bulan, atau denda Rp10 juta. Sedangkan bagi badan, seperti perusahaan, diancam pidana hingga 6 bulan atau denda Rp50 juta,” papar Wong.

Politisi PDIP ini menegaskan perda tersebut bukan untuk menakut-nakuti warga. Melainkan untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih dan sehat, melalui pengelolaan sampah terpadu.

“Pengelolaan persampahan ini bertujuan untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Serta menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ucap Wong.

Wong mencontohkan sejumlah daerah di luar Medan, yang berhasil dalam pengelolaan sampah. Bahkan diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat dan bernilai jual.

“Sampah juga bisa bermanfaat, bila dikelola dengan baik. Semua dimulai dari membiasakan memilah sampah organik dan non organik,” terangnya.

Sampah non organik, seperti plastik, kaca dapat diolah menjadi kerajinan, yang memiliki manfaat. Bisa dijadikan hiasan, juga bisa dijual dan menjadi nilai tambah bagi keluarga.

Lebih lanjut, Wong menguraikan, perda tidak hanya memuat larangan membuang sampah sembarangan. Secara tegas juga melarang penyelenggaraan pengelolaan sampah tanpa seizin walikota.

“Kemudian, aktifitas penimbun sampah serta daur ulang sampah yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, juga dilarang,” tegas Wong.

Di akhir kegiatan, ia kembali mengajak warga mengubah perilaku dengan mengelola sampah secara baik, demi kebaikan bersama.

Warga yang hadir pun mengapresiasi kedatangan Wong Chun Sen hari itu. Sebabnya, ini kali pertama anggota DPRD Medan melaksanakan kegiatan di daerah tersebut.

“Terima kasih sudah hadir di daerah kami ya pak. Kalau bisa jangan sekali ajalah pak,” ucap seorang ibu tersenyum. (Red)

Tags: dprd medanperda sampahWong Chun Sen
SendShare333Tweet208Send

BeritaTerkait

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.1k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

7 Juli 2026
1.2k
Satres Narkoba Polres Karo Bakar Barak Narkoba Yang Viral Di Medsos 

Satres Narkoba Polres Karo Bakar Barak Narkoba Yang Viral Di Medsos 

7 Juli 2026
1.1k
Ketua LMP Kab. Karo Apresiasi Polres Karo Respon Tuntutan LMP

Ketua LMP Kab. Karo Apresiasi Polres Karo Respon Tuntutan LMP

7 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Pimpin Panen Raya Jagung, Perkuat Swasembada Pangan di Langkat

Plt. Bupati Tiorita Pimpin Panen Raya Jagung, Perkuat Swasembada Pangan di Langkat

7 Juli 2026
1.2k
Selanjutnya
Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Tanjung Pura Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum

Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Tanjung Pura Gelar Penyuluhan Bantuan Hukum

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo
Metro

Rapat Koordinasi Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas di Wilayah Wisata Kabupaten Karo

9 Juli 2026
1.2k

Baca
Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

9 Juli 2026
1.1k
DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

DPRD Medan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Berikan Catatan untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan

8 Juli 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

Plt. Bupati Tiorita Dorong UMKM Langkat Tembus Ritel Modern Hingga Pasar Internasional

8 Juli 2026
1.2k
Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

Polsek Tigabinanga Sosialisasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkoba Di Desa Perbesi

8 Juli 2026
1.2k
Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

Tindak Lanjuti Isu Anggota Sebagai Bandar Narkoba, Sipropam Polres Karo Lakukan Penyelidikan & Tes Urine Personel

8 Juli 2026
1.2k
PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

PC HIMMAH Langkat Desak APH Periksa Lurah Kwala Begumit Terkait Dugaan Pembiaran Aktivitas PT Prima Coco Indonusa

8 Juli 2026
1.2k
Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

Dua Pengedar Garam Cina di Medan Marelan Kompak Dijemput Polisi

8 Juli 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

Plt. Bupati Tiorita Surbakti Perjuangkan Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat

8 Juli 2026
1.2k
Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

Pengakuan Dua Saksi, 55 Lempengan Platinum Dititipkan ke Rumah Dinas Bupati Langkat Sebelum OTT KPK

7 Juli 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.