METRO,KARO | Sat Reskrim Polres Tanah Karo menangkap seorang pria berinisial THS yang diduga merupakan bandar narkoba, Kamis (26/01/2023) sekira Pukul 02.00 WIB.
Tersangka THS (28) warga Desa Kacinambun Kec.Tigapanah Kab. Karo, ditangkap di Desa Kacinambun Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di sebuah rumah.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing, S.H, membenarkan atas penangkapan tersangka THS.

“Tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari. Dari tersangka kita amankan barang bukti 21 paket sabu, timbangan elektrik dan plastik kelip,” jelasnya.
Tersangka sendiri mengakui, jika narkoba itu miliknya dan akan diedarkan.
“Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan. Tersangka kita persangkaan Pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat.
(Hendri.Karo-karo)














