METRO,SIANTAR | Jahtanras Polres Pematang Siantar menangkap tiga wanita yang terlibat dalam bisnis prostitusi online via aplikasi MiChat, Kamis (5/1/2023) malam.
Tiga wanita tersebut masing-masing berinisial IS (31), warga Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, IH (25), warga Kelurahan Sinaksak, Kabupaten Simalungun, dan AISS (38), warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperolah Harianmetro,id, polisi menangkap tiga wanita itu dari salah satu hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
Saat ditangkap, ketiga wanita itu sedang tidak melayani pelanggannya.
Kepada polisi, tiga wanita tersebut mengakui jika mereka melakukan prostitusi online via MiChat. Mereka mengungkapkan, sebelum melakukan hubungan suami istri dengan pelanggannya, mereka terlebih dahulu bernegosiasi soal harga.
Lalu, ketika harga sudah cocok, mereka pun menyuruh pelanggannya itu datang ke hotel tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Dari IS, polisi menyita 1 unit handphone merk Vivo V21 yang terdapat akun Michat atas nama Olive, uang sebesar Rp300 ribu, dan 5 kondom.
Kemudian, dari IH ditemukan 1 unit handphone merk Vivo dan uang sebesar Rp300 ribu. Dan dari AISS ditemukan 1 unit handphone merk Samsung.
Kanit Jahtanras Polres Siantar Ipda Lizar Hamdani membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Lizar menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, tiga wanita tersebut tidak ditahan.
“Ketiga orang tersebut tidak ada keterlibatan seorang mucikari. Sehingga, belum ditemukan tindak pidana terhadap perbuatan ketiga perempuan tersebut,” jelas Lizar.
Lizar menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan ketiga wanita itu ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Siantar untuk dilakukan pembinaan.(zeg)

















