METRO,BINJAI | Sat narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar sabu dengan barang bukti 41.68 gram sabu, Senin (28/11/2022) kemaren.
Penangkapan kedua tersangka berdasarkan dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika keduanya kerap melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di Dusun Cinta Dapat Gang Kenanga, Kec. Selesai, Kab. Langkat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial R (48) warga Dusun Cinta Dapat, Kec. Selesai, Kab. Langkat dan AM (32) warga Dusun Kenanga Kec. Selesai Kab. Langkat.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi membenarkan atas penangkapan kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang warga Binaan di Lapas Binjai berinisial KK dan RM.
“Tersangka R dan AM masih dalam pemeriksaan. Untuk KK dan RM masih kita dalami, karena keduanya berada di Lapas Binjai,” terangnya. (Avril)













