METRO, LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Labuhanbatu tahun 2013 silam.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.019.832.500,00, tersebut, telah menahan 5 dari enam orang tersangka adalah pejabat dan staf di Sekretariat DPRD Labuhanbatu.1 orang lainnya merupakan pihak swasta, namun telah meninggal dunia.
“Ini merupakan kasus lama, kita usut sejak tahun 2018. Tindak pidana korupsi atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang bersumber dari APBD 2013,” terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki SIK MH, didampingi KBO Reskrim Iptu H.Naibaho SH, Kasubsi PID M Ipda Arwin saat memaparkan 5 tersangka Korupsi, Selasa (22/11/2022).
Dalam kasus korupsi tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ratusan saksi dari berbagai pihak, seperti maskapai penerbangan, saksi di tempat mereka perjalanan dinas.
” Pihak kita telah memeriksa seratus saksi dari berbagai pihak, seperti saksi dari maskapai penerbangan, saksi mereka melaksanakan perjalanan dinas, seperti, Ke Bali, Riau, Jakarta, Batam, Manado dan Kalimantan, ” ungkap Kasat Reskrim
Dijelaskan AKP Rusdi Marzuki, adapun Modus korupsi yang menjerat ke 6 tersangka, dengan cara membuat pertanggung jawaban perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan serta mengganti pertanggung jawaban atas perjalanan dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan tiket pesawat dan bill hotel palsu yang mencantumkan harga yang lebih tinggi sehingga biaya perjalanan dinas yang dipertanggung jawabkan lebih besar.
” Untuk kelengkapan pertangungjawaban biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut dan untuk mengganti pertanggung jawaban perjalanan dinas yang dilaksanakan, tersangka memesan tiket pesawat dari (Alm Iman),” urainya
Kemudian, Para tersangka, sambung AKP Rusdi, sebelumnya pada tahun 2021silam telah menahan 1 tersangka berinisial FPA, sedangkan yang 4 tersangka lainnya ditahan pada Senin, 14 November 2022, lalu.
“Para tersangka masing-masing berinisial FPA, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013. Dia diamankan pada tahun 2021. Selanjutnya, Iman (wiraswasta), selaku penyedia tiket pesawat palsu (Alm) pada Kamis, 30 Juni 2022. 4 tersangka yang diamankan pada Senin, 14 November 2022, lalu adalah AS, ZS, FS, BR,”terangnya
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, adapun keempatnya saat itu masih masing masing masing masih menjabat di Sekertariat DPRD seperti AS selaku Kabag Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Labuhanbatu. Dalam kasus ini bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPATK), ZS selaku Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Labuhanbatu yang dalam kasus ini selaku PPK Pejabat Penata usahaan Keuangan (PPK).
“Sedangkan 2 tersangka yang kini telah Pensiun dan menjabat terakhir yakni FS, sebagai Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 Januari 2013-01 Juli 2013 selaku Pengguna Anggaran (PA). Dan BR, selaku Sekretaris DPRD Labuhanbatu periode 1 juli 2013 – 31 Desember 2013, juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari para tersangka ini, hanya dua orang yang masih menjabat, selebihnya telah pensiun,” Paparnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(Aji)
















