METRO,MEDAN | PT Pertamina Patra Niaga (Persero) Regional Sumbagut akhirnya menjatuhkan sanksi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.201.1110 yang berada di Jalan Gaperta Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Senin (10/10/2022).
Hal itu dilakukan, karena SPBU tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran berupa melayani pembelian BBM jenis pertalite memakai jerigen, kendati hal itu dilarang.
Kepala Bagian (Kabag) Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan membenarkan pemberian sanksi tersebut.
Pihaknya memberikan sanksi pemberhentian pasokan selama sebulan untuk pengiriman BBM ke SPBU tersebut.
“Ya benar, mulai tanggal 9 Oktober 2022 kemarin, SPBU tersebut kami berikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran Pertalite selama 1 bulan,” kata Agustiawan, Kamis (10/10/2022) siang.
Ia mengatakan saksi tersebut diberikan karena terbukti melakukan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi.
PT Pertamina Patra Niaga (Persero) Regional Sumbagut menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditetapkan siapa saja yang berhak dan yang tidak berhak menikmati BBM bersubsidi. (HM)


















