METRO.LANGKAT | Seorang penjual angka perjudian jenis togel Sidney tak berkutik saat di datangi Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan disebuah warung tepatnya di Jalan Telaga Said Simpang Terowongan Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.Sumatera Utara, Jumat (9/9/2022) sekitar pukul 10.00 Wib
Tersangka yang di amankan itu berinisial WH alias Yudin (43) warga Jalan Telaga Said Simpang Terowongan Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.
Tersangka di amankan dari laporan masyarakat yang sudah sangat resah atas perbuatannya .
Menurut keterangan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH.MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sempeno saat di konfirmasi .Jumat (9/9) siang di Polres Langkat hal tangkapan tersangka perjudian jenis togel Sidney itu di benar kan nya.
“Tadi .jumat (9/9) sekitar pukul 09.30 Wib.Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra SH.MH mendapatkan informasi dari warga bahwasanya di Jalan Telaga Said Simpang Terowongan Kelurahan Alur Dua Kec. Sei Lepan Kabupaten Langkat ,terdapat seorang laki-laki yang sedang menjual nomor Judi Togel Sidney
Dan atas info tersebut kemudian Kapolsek Pangkalan Berandan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan atas info tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T.Sihotang,SH bersama 3 orang anggota Reskrim berangkat menuju ke lokasi TKP yang dimaksud.
Sekitar Pukul 10.00 wib sesampainya di lokasi petugas melakukan pengintaian terlebih dahulu, dan hasil pengamatan terdapat seorang laki – laki yang merupakan Target Operasi (TO) yang sedang duduk di sebuah warung diduga menjual nomor togel Sidney ,
Selanjutnya Team Reskrim Polsek Pangkalan Brandan langsung mendekati target dan kemudian menyergap seorang laki laki yang mengaku bernama WH alias Yudi dan saat di interogasi bahwasanya ia mengaku benar menjual nomor togel.
Dan pada saat itu petugas Polsek Pangkalan Brandan turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku tulis yang di dalam nya tulisan nomor tebakan Judi , 3 potongan kertas berisi angka tebakan judi dan uang sejumlah Rp. 78.000 yang terdiri dari : 1 lembar uang pecahan 50.000, 3 lembar uang pecah, 5000, 3 lembar uang pecahan 1000.
Selanjutnya pelaku WH alias Yudi beserta dengan Barang Bukti (BB) dibawa dan diamankan Ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses Hukum. (Rudi)




















