• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Sidang Korupsi Kredit Macet BTN, 2 Saksi Beri Keterangan Meringankan Mujianto

redaksi2
4 September 2022
/ News
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet BTN, Penasehat Hukum Dirut PT ACR Sempat Ajukan Keberatan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Dua saksi yang dihadirkan Penuntut Umum Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), memberikan kesaksian yang meringankan Mujianto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Agung Cemara Realty (ACR), yang kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/08/22).

Sidang ini merupakan perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) Medan dengan debitur Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA), yang kemudian membelit Direktur Utama (Dirut) PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto, terkait aliran dana PT KAYA.

BACA JUGA

Kapolsek Juhar Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke-81 

Kodim 0205/Tabah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar

Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum Tipikor Kejatisu menghadirkan dua saksi yakni Pimpinan Bank Sumut Cabang Tembung, Muftihuddin dan Bagian Kredit Bank Sumut Cabang Tembung, Yudi Hariadi.

Dalam kesaksian keduanya membenarkan, bahwa Mujianto memang debitur di Bank Sumut Cabang Tembung, dimana memang ada mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Sumut senilai Rp35 Miliar pada tahun 2012 dan lunas pada 2014.

“Agunan yang diajukan itu sebanyak 151 SHGB atau 151 perumahan Takapuna Residence yang diajukan oleh PT ACR, dimana Mujianto selaku Dirutnya,” ucap Yudi yang diiyakan oleh Mufti Muddin dalam persidangan.

Terkait Canakya Suman, baru ia kenal saat perpanjangan kredit sekitar 2013. Dimana, saat itu ia bersama Canakya mendatangi kantor Mujianto di Jalan Sudirman.

“Saat itu, Mujianto menyatakan kok sama saya lagi. Saya tanda tangan untuk selanjutnya kewajiban Canakya Suman,” ucap Yudi saat menirukan ucapan Mujianto.

Terkait nilai uang yang belum dibayarkan saat perpanjangan Maret 2013 tersebut, Yudi menyatakan sekitar Rp23,9 miliar atau 114 SHGB. Dan saat pelunasan pada April 2014, senilai Rp13,4 miliar untuk pelunasan 79 SHGB.

Kesaksian Yudi, 79 SHGB itu yang dibawa Canakya untuk agunan di BTN Cabang Medan. Dan untuk cek bersih, dirinya telah berkordinasi dengan Pimpinan Bank Sumut Cabang Tembung, Mufti Muddin.

Yang jelas, kata Yudi, saat ke BTN itu yang berurusan Canakya bukan Mujianto.

PROTES PENETAPAN TERSANGKA

Usai persidangan, penasehat hukum Mujianto, Surepno Sarpan SH dan Rio Rangga Siddiq SH, mengungkapkan keheranan terkait proses penanganan terhadap kliennya.

“Ini seperti sudah direkayasa. Dalam Berkas Perkara BAP Jaksa, seluruh saksi-saksi diperiksa pada tanggal 14 Maret 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan tanggal 11 Maret 2022. Mengapa bisa lebih dulu dijadikan tersangka, sebelum adanya pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.

Sementara itu, Surepto Sarpan juga kembali menegaskan perbuatan yang dituduhkan tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto.

“Kesalahan prosedur pengajuan kredit di BTN, sehingga menimbulkan kredit macet, itu semua tidak ada hubungannya dengan Mujianto. Sebab dikabulkan atau tidaknya permohonan kredit tergantung kreditur dan debitur, tidak ada hubungannya dengan terdakwa Mujianto,” Sarpan.

Terkait aliran dana Rp13,4 miliar, itu merupakan lanjutan kesepakatan PT KAYA dan PT ACR sebelumnya. Walau masih menggunakan nama Dirut PT ACR, sesuai kesepakatan, pinjaman PT KAYA sebelumnya di Bank Sumut, merupakan kewajiban Canakya sebagai Dirut PT KAYA.

TIDAK TAHU

Kasus kredit macet di BTN ini berawal ketika Canakya, melalui perusahaan properti PT KAYA, mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) Februari 2014 ke BTN Medan senilai Rp39,5 miliar dengan jaminan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek Takapuna Residence sebanyak 151 unit, di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Namun, terjadi kredit macet yang merugikan keuangan negara. Menyusul juga, adanya temuan bahwa pengucuran kredit tidak sesuai prosedur dan diduga adanya penyalahgunaan wewenang oknum pejabat BTN.

Mengutip pernyataan Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniaman, di sejumlah media pada Sabtu, 20 November 2021 lalu, menjelaskan dari Rp39,5 miliar fasilitas kredit itu, sisa kredit macet sebesar Rp14,7 miliar (kewajiban pokok), sejak 2019.

Akibat kesalahan prosedur dalam pencairan fasilitas kredit itu, empat oknum pejabat BTN Medan pun dijadikan tersangka.

Sebab, kredit yang dicairkan BTN Medan, 27 Februari 2014, hanya dengan bermodal Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Padahal, Akta Jual Beli (AJB) atas 93 SHGB itu, belum ada. AJB juga merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk roya atau balik nama dari PT ACR ke PT KAYA.

Tak hanya itu, sebanyak 79 dari 93 SHGB tersebut, masih terikat tanggungan di Bank Sumut atas nama PT ACR, sesuai dengan perjanjian jual beli lahan tanah antara PT ACR dan PT KAYA.

Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA, Dirut PT ACR Mujianto dan Notaris Elviera pun ikut disidang karena diduga terkait pusaran kredit macet tersebut.

Mujianto sendiri, dalam kesaksiannya dalam sidang Elviera Rabu (31/8/2022), mengatakan tidak tahu menahu terkait urusan kredit Canakya Suman di BTN Medan.

“Terkait kredit di BTN Medan, itu urusan pribadi Canakya Suman sendiri. Apakah kreditnya macet, saya juga tidak tahu,” katanya.

Penasehat hukum Mujianto, Surepno Sarpan SH dan Rio Rangga Siddiq SH, menjelaskan, jauh sebelum PT KAYA memiliki ikatan ke BTN, PT KAYA memiliki perjanjian jual beli lahan tanah yang dibayar secara kredit kepada PT ACR di Bank Sumut Tembung.

Dari SHGB Nomor 1422 seluas 103.448 M2, yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, PT ACR mengalihkan seluas 13.860 M2 kepada PT KAYA berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanggal 28 November 2011 senilai Rp45 miliar.

Di mana, lokasi tersebut akan dibangun PT KAYA, Komplek Takapuna Residence sebanyak 151 unit rumah. Namun legalitas proyek, masih atas nama PT ACR, karena secara finansial PT KAYA tidak mampu membeli lahan tersebut.

Melalui PPJB tertanggal 28 November 2011 inilah, PT KAYA sepakat melakukan pembayaran dengan cara mencicil. Namun Canakya tidak mampu melunasi kewajibannya Rp45 miliar kepada Mujianto.

Hingga akhirnya, pada 27 Februari 2014, perjanjian kredit baru dibuat antara PT KAYA dan PT ACR, memberikan surat kuasa menjual kepada Canakya. Surat Kuasa Menjual, tertuang dalam akte Nomor: 168, tanggal 27 Februari 2014, yang dikeluarkan oleh Notaris Elviera SH MKn.

Namun, tanpa sepengetahuan PT ACR, pada tahun 2014 itu, Canakya kemudian mengagunkan 93 SHGB, di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat tanggungan di Bank Sumut atas nama Dirut PT ACR Mujianto, untuk kucuran kredit ke BTN.

Sebesar Rp13,4 miliar dari kucuran kredit itu, kemudian digunakan Canakya untuk melunasi kewajibannya, sesuai kesepakatan dengan PT ACR, sebelumnya. (Ass/red)

Tags: canakya sumanheadlineKredit macet btnpt acrpt kayaSidang mujianto
SendShare370Tweet231Send

BeritaTerkait

Kapolsek Juhar Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke-81 

Kapolsek Juhar Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke-81 

6 Agustus 2026
1.1k
Kodim 0205/Tabah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar

Kodim 0205/Tabah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar

6 Agustus 2026
1.1k
Gereja & Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan Kepada Polres Karo

Gereja & Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan Kepada Polres Karo

6 Agustus 2026
1.1k
Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

6 Agustus 2026
1.1k
Mempererat Silaturahmi, Kakankemenag Kunjungi KUA Kecamatan Kualuh Leidong

Mempererat Silaturahmi, Kakankemenag Kunjungi KUA Kecamatan Kualuh Leidong

6 Agustus 2026
1.2k
Pemkab Langkat Tegaskan Pengunduran Diri Kadis Pendidikan Murni Alasan Keluarga

Pemkab Langkat Tegaskan Pengunduran Diri Kadis Pendidikan Murni Alasan Keluarga

4 Agustus 2026
1.2k
Polsek Binjai Timur Gerak Cepat, Trio Curanmor Dibekuk

Polsek Binjai Timur Gerak Cepat, Trio Curanmor Dibekuk

4 Agustus 2026
1.2k
Bhabinkamtibmas Polsek Tigabinanga Latih Paskibraka Jelang HUT RI ke-81

Bhabinkamtibmas Polsek Tigabinanga Latih Paskibraka Jelang HUT RI ke-81

4 Agustus 2026
1.2k
Imbauan Resmi: Peningkatan Aktivitas Vulkanik Gunung Sinabung Masuk Level 2

Imbauan Resmi: Peningkatan Aktivitas Vulkanik Gunung Sinabung Masuk Level 2

4 Agustus 2026
1.2k
DPD Walantara Karo : Tangkap Semua Pihak Yang Terlibat Penebangan Kayu Desa Kuta Pengkih

DPD Walantara Karo : Tangkap Semua Pihak Yang Terlibat Penebangan Kayu Desa Kuta Pengkih

4 Agustus 2026
1.2k
Selanjutnya
Tak Hanya Dianiaya & Difitnah, Edi S Ritonga Bakal Melaporkan Akun Facebook Siti Handayani 

Tak Hanya Dianiaya & Difitnah, Edi S Ritonga Bakal Melaporkan Akun Facebook Siti Handayani 

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Kapolsek Juhar Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke-81 
Metro

Kapolsek Juhar Bersama Forkopimcam Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke-81 

6 Agustus 2026
1.1k

Baca
Kodim 0205/Tabah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar

Kodim 0205/Tabah Karo Berangkatkan Komponen Cadangan Ke Rindam I/BB Pematang Siantar

6 Agustus 2026
1.1k
PT Wika Jaya Mandiri Disorot Dalam Audiensi Aliansi SJG Bersama DPRD Langkat

PT Wika Jaya Mandiri Disorot Dalam Audiensi Aliansi SJG Bersama DPRD Langkat

6 Agustus 2026
1.1k
Gereja & Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan Kepada Polres Karo

Gereja & Yayasan Wesley Kabanjahe Berikan Penghargaan Kepada Polres Karo

6 Agustus 2026
1.1k
Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

Kapolsek Tigabinanga Sambangi Pajak Buah, Ciptakan Rasa Aman bagi Masyarakat dan Pedagang

6 Agustus 2026
1.1k
Plt. Bupati Tiorita Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat ke Jakarta

Plt. Bupati Tiorita Kawal Langsung Percepatan Bantuan Korban Banjir Langkat ke Jakarta

6 Agustus 2026
1.1k
Mempererat Silaturahmi, Kakankemenag Kunjungi KUA Kecamatan Kualuh Leidong

Mempererat Silaturahmi, Kakankemenag Kunjungi KUA Kecamatan Kualuh Leidong

6 Agustus 2026
1.2k
JAGA MARWAH Desak MA Seret Bakrie Group, Soroti Kejanggalan Vonis Kasus PET

JAGA MARWAH Desak MA Seret Bakrie Group, Soroti Kejanggalan Vonis Kasus PET

4 Agustus 2026
1.2k
Pemkab Langkat Tegaskan Pengunduran Diri Kadis Pendidikan Murni Alasan Keluarga

Pemkab Langkat Tegaskan Pengunduran Diri Kadis Pendidikan Murni Alasan Keluarga

4 Agustus 2026
1.2k
Polsek Binjai Timur Gerak Cepat, Trio Curanmor Dibekuk

Polsek Binjai Timur Gerak Cepat, Trio Curanmor Dibekuk

4 Agustus 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.