METRO,LANGKAT | Dua kawanan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di tangkap Polsek Pangkalan Brandan di Jalan Patok Lingkungan I Sei Bilah Kel Sei Lepan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.
Kedua pelaku, MI (33) Penduduk Jalan Imam Bonjol.Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.dan SP alias Kepong (42) Penduduk Jalan Patok Lingkungan 1 Sei Bilah kelurahan Sei Lepan Kecamatan Babalan Kab Langkat.
Hal penangkapan kedua tersangka di benarkan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra .S.SH.MH melalui Kanit Reskrim Ipda S Sihotang SH l, Rabu (31/8/2022).
“Atas perintah saya Kapolsek Brandan kepada tim Sat Reskrim Polsek Brandan.untuk turun ke TKP yang di informasikan oleh masyarakat.bahwa di TKP Jalan Patok Lingkungan I Sei Bilah Kel, Sei Lepan Kel Sei Lepan Kecamatan Babalan ada dua orang yang terduga pengedar narkotika jenis sabu.
Di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, yang keduanya di ketahui M.Ikhsan dan Saipul alias Kepong.
Ketika itu kedua pelaku sedang duduk di Rel Kereta Api sambil menunggu pembeli sabu.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta team opsnal Polsek Pangkalan. Brandan langsung bergegas cepat menuju ke TKP. Namun kedua pelaku melihat kedatangan petugas Kepolisian.
Di TKP kedua pelaku tidak berusaha melarikan diri mereka duduk santai di atas Rel Kereta api setelah di amankan. Pelaku dilakukan penggeledahan diri dan di temukan 1 bungkus paket plastik klip bening berukuran kecil yang di temukan di kantong celana sebelah kiri depan pelaku Saipul alias Kepong
Terdapat 1 kotak rokok merk Surya yang berisikan Narkotika jenis sabu sebayak 8 paket plastik klip bening berukuran kecil di temukan di samping pelaku yang terletak di semen tiang lampu,
Juga di temukan 1 buah kotak rokok Magnum yang didalamnya berisikan 20 bungkus plastik klip bening kecil kosong,1 Hp merk Asus dan sejumlah uang pecahan
Keduanya mengakui bahwasanya narkoba tersebut miliknya untuk di Jualnya.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Pangkalan Brandan dan diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat. Guna untuk proses lebih lanjut.” ujarnya (Rudi)

















