• Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026
  • Login
HarianMetro.id
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Harian Metro
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Proses Gugatan

redaksi2
28 Juli 2022
/ News
Hakim PTUN Perintahkan Gubsu dan Plt Bupati Palas Tak Terbitkan Putusan Terkait TSO Selama Proses Gugatan
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WA

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Tergugat 1 Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Tergugat 2 Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas (Palas) drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, untuk tidak menerbitkan surat atau keputusan apapun terkait materi gugatan Ali Sutan Harahap yang sedang berjalan, ataupun terkait jabatan Bupati Palas.

Perintah dan putusan itu disampaikan Majelis Hakim dalam Sidang Gugatan Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), di ruang sidang PTUN Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/7/2022).

BACA JUGA

Bershalawat untuk Negeri, GPA Jadikan HUT RI ke-81 Momentum Doa dan Persatuan Bangsa

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Keputusan majelis hakim, yang terdiri dari Christian Edni Putra SH, Josioano Haliwela SH, Ali Anwar SH MH tersebut sekaligus mengabulkan permohonan Kuasa Hukum TSO, Razman Arif Nasution.

Pada sidang dengan materi pembuktian gugatan tersebut, kuasa hukum TSO sebelumnya memohon kepada majelis hakim agar selama proses gugatan TSO, pihak tergugat tidak mengeluarkan surat keputusan apapun terkait materi gugatan TSO. Dan hal ini langsung dikabulkan majelis hukum.

Kepada kuasa hukum Tergugat 1 Edy Rahmayadi yang diwakili Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan kuasa hukum Tergugat 2, Syafaruddin Hasibuan SH, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang tidak mengindahkan keputusan di sidang itu, merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidanakan.

Setelah memeriksa berkas dokumen gugatan pihak penggugat dan berkas dari tergugat, majelis hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan.

Ketua Tim Hukum TSO, Razman Arif Nasution, usai sidang, mengatakan pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih atas putusan majelis hakim.

“Dengan adanya putusan dan perintah majelis hakim, maka Gubsu Edy Rahmayadi, Plt Bupati Palas tidak boleh mengeluarkan keputusan dan surat apapun terkait gugatan TSO,” kata Razman yang dicegat wartawan di pintu keluar.

Razman melanjutkan, perintah hakim itu juga menyangkut soal putusan dan surat, baik dari Gubsu ke Mendagri, Biro Otda, atau juga pendefinitifan Plt Bupati Palas,” tegasnya.

“Jika ada pihak-pihak yang masih mencoba memaksakan terkait status definitif Plt Bupati Palas, maka itu tindakan melawan hukum dan akan kami laporkan secara pidana,” tambah Razman.

Seperti diberitakan sebelumnya, TSO telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, Senin (23/5/2022) lalu.

TSO menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas, yang kemudian juga menjadi tergugat 2 intervensi dalam gugatan itu.

Selain gugatan di PTUN, TSO juga melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arpan Nasution di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Sabtu (4/6/2022), terkait dugaan pidana atas terbitnya surat tersebut. (Red)

Tags: Razman arifrazman arif gugat gubsusidang gugatan bupati palas
SendShare366Tweet229Send

BeritaTerkait

Bershalawat untuk Negeri, GPA Jadikan HUT RI ke-81 Momentum Doa dan Persatuan Bangsa

Bershalawat untuk Negeri, GPA Jadikan HUT RI ke-81 Momentum Doa dan Persatuan Bangsa

14 Agustus 2026
1.1k
Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

13 Agustus 2026
1.2k
Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

13 Agustus 2026
1.2k
Apresiasi Drainase Rp4,9 Miliar Dibangun di Batang Kuis, Warga: Sekarang Jalan Lebih Rapi

Apresiasi Drainase Rp4,9 Miliar Dibangun di Batang Kuis, Warga: Sekarang Jalan Lebih Rapi

12 Agustus 2026
1.2k
30 Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Sosialisasikan Anti-Bullying kepada 60 Siswa MIS TPI Sumber Rejo

30 Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Sosialisasikan Anti-Bullying kepada 60 Siswa MIS TPI Sumber Rejo

11 Agustus 2026
1.2k
Masyarakat Simpang Tiga Tanjung Leidong Gelar Tolak Bala, Wujud Syukur dan Doa Bersama

Masyarakat Simpang Tiga Tanjung Leidong Gelar Tolak Bala, Wujud Syukur dan Doa Bersama

11 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Lepas 85 Kontingen Langkat ke Jambore Nasional XII

Plt. Bupati Tiorita Lepas 85 Kontingen Langkat ke Jambore Nasional XII

10 Agustus 2026
1.1k
STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

STGI Kembali Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-81 dengan Lomba Profesi Tukang Gigi

8 Agustus 2026
1.2k
Pemkab Karo Dukung Pembangunan Gereja Inkulturatif GBKP Bukit Klasis Barus Sibayak

Pemkab Karo Dukung Pembangunan Gereja Inkulturatif GBKP Bukit Klasis Barus Sibayak

8 Agustus 2026
1.1k
Pengurusan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Karo Cepat Praktis dan Gratis 

Pengurusan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Karo Cepat Praktis dan Gratis 

7 Agustus 2026
1.1k
Selanjutnya
Cegah Kejahatan Pencabulan, Kapolsek Biru-Biru Sosialisasi Ke Desa-Desa

Cegah Kejahatan Pencabulan, Kapolsek Biru-Biru Sosialisasi Ke Desa-Desa

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.

TERKINI

Bershalawat untuk Negeri, GPA Jadikan HUT RI ke-81 Momentum Doa dan Persatuan Bangsa
News

Bershalawat untuk Negeri, GPA Jadikan HUT RI ke-81 Momentum Doa dan Persatuan Bangsa

14 Agustus 2026
1.1k

Baca
Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

13 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan

Plt. Bupati Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan

13 Agustus 2026
1.1k
Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

Warga Gang Bersama Batang Kuis Semarakkan HUT RI ke-81 dengan Semangat Bhinneka Tunggal Ika

13 Agustus 2026
1.2k
Apresiasi Drainase Rp4,9 Miliar Dibangun di Batang Kuis, Warga: Sekarang Jalan Lebih Rapi

Apresiasi Drainase Rp4,9 Miliar Dibangun di Batang Kuis, Warga: Sekarang Jalan Lebih Rapi

12 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Tiorita Tinjau Jalan Secanggang, Tahap I Rampung Sesuai Janji

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Jalan Secanggang, Tahap I Rampung Sesuai Janji

12 Agustus 2026
1.1k
30 Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Sosialisasikan Anti-Bullying kepada 60 Siswa MIS TPI Sumber Rejo

30 Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15 Sosialisasikan Anti-Bullying kepada 60 Siswa MIS TPI Sumber Rejo

11 Agustus 2026
1.2k
Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi dengan Yonif 100/Prajurit Setia

Plt. Bupati Langkat Tiorita Perkuat Sinergi dengan Yonif 100/Prajurit Setia

11 Agustus 2026
1.1k
Sambut Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15, Desa Sei Bamban Dukung Penguatan Desa MESRA

Sambut Mahasiswa KKN UINSU Kelompok 15, Desa Sei Bamban Dukung Penguatan Desa MESRA

11 Agustus 2026
1.2k
Masyarakat Simpang Tiga Tanjung Leidong Gelar Tolak Bala, Wujud Syukur dan Doa Bersama

Masyarakat Simpang Tiga Tanjung Leidong Gelar Tolak Bala, Wujud Syukur dan Doa Bersama

11 Agustus 2026
1.2k
HarianMetro.id

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang kami
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • Disclaimer
  • Dprd medan
  • Teknologi
  • Video
  • Wakil Rakyat

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Headline
  • News
  • Dunia
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Metro
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Hukum
  • Iklan Baris
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Dprd medan
  • Wakil Rakyat
  • Ragam
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI/Polri
  • Video

© 2000 harianMETRO.ID - Tak Ada Yang Terlewatkan!.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

.