METRO,SIMALUNGUN | Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap dua pengedar sabu, Kamis (23/6/2022) siang.
Kedua tersangka yakni SP alias Sontol (34), warga Lingkungan II, Nagori Aman Sari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, dan TR alias Beno (30), warga Lingkungan I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono mengatakan,polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal aktivitas peredaran sabu yang dijalankan kedua tersangka di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Sontol dan Beno ditankap dari gubuk kolam pancing di Nagori Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,” kata Adi Jumat,(24/6/2022) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 53,96 gram, 1 kaleng warna nikel, 10 plastik klip kosong, dan 1 unit handphone merk Samsung.
Sontol mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Indrapura, Kabupaten Batubara.
“Kedua tersangka sudah ditahan,” ujarnya.
Adi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2000 Tentang Narkotika.
“Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(zeg)
















