MEDAN – Sampah rumah tangga tidak selamanya menjadi masalah lingkungan. Jika dikelola dengan benar, sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah plastik, botol bekas dan kardus bisa menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat.
Kesadaran inilah yang ingin dibangun Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., melalui gerakan pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.
Menurut Wong, kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah merupakan langkah sederhana yang dapat memberikan dampak besar terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA).
Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Lapangan Porta, Jalan Kepribadian, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Minggu (8/11/2026).
Di hadapan ribuan warga, politisi PDI Perjuangan tersebut mengajak masyarakat tidak lagi mencampur seluruh jenis sampah dalam satu tempat. Sampah organik dan anorganik harus dipisahkan agar masing-masing dapat diolah sesuai manfaatnya.
Salah satu metode yang diperkenalkan Wong adalah pembuatan Teba (Tempat Pengolahan Sampah Organik) dan lubang biopori di lingkungan rumah.
Melalui metode tersebut, sampah sisa makanan, daun kering dan bahan organik lainnya dapat diolah menjadi kompos yang bermanfaat untuk menyuburkan tanaman.
“Kalau setiap rumah tangga mau membuat Teba, manfaatnya sangat besar. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos untuk menyuburkan tanaman, seperti mangga, pepaya, anggur dan tanaman lainnya. Dengan begitu, sampah yang dibuang ke TPA juga bisa berkurang,” ujar Wong.
Ia menilai, pengurangan sampah harus dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga. Jika setiap keluarga memiliki kebiasaan mengolah sampah sendiri, volume sampah yang harus diangkut petugas kebersihan akan semakin berkurang.
Sampah Plastik Bisa Menghasilkan Uang
Selain mengolah sampah organik, Wong juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membuang sampah anorganik. Botol plastik, kardus dan sejumlah jenis kemasan bekas masih memiliki nilai ekonomi apabila dipilah dan dikumpulkan.
Ia mencontohkan botol plastik air mineral yang memiliki tanda segitiga daur ulang dan angka tertentu sebagai penanda jenis material plastik.
Sampah yang telah dipisahkan berdasarkan jenisnya dapat dikumpulkan, dipres, kemudian disalurkan kepada industri daur ulang untuk diolah menjadi bahan baku produk baru.
“Jangan langsung menganggap sampah tidak berguna. Botol plastik, kardus dan berbagai jenis sampah lainnya masih memiliki nilai ekonomi. Kalau dipilah dan dikumpulkan, bisa dijual atau didaur ulang,” jelasnya.
Menurut Wong, kebiasaan tersebut dapat menjadi peluang ekonomi masyarakat apabila dilakukan secara konsisten. Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya menciptakan lingkungan bersih, tetapi juga berpotensi memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.
Sosialisasi Perda Digencarkan di 11 Kelurahan
Wong menjelaskan, edukasi mengenai pengelolaan sampah telah dilakukan di sejumlah wilayah Kota Medan. Khusus Kecamatan Medan Timur, sosialisasi akan terus dilaksanakan secara bertahap di 11 kelurahan.
Ia berharap masyarakat tidak sekadar mengetahui keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2024, tetapi juga memahami hak, kewajiban serta larangan yang diatur dalam regulasi tersebut.
Perda itu antara lain mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pengelolaan persampahan, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kebersihan.
Terkait fasilitas pengangkutan, Wong menyebutkan Pemko Medan terus melakukan penambahan armada. Jika sebelumnya tersedia sekitar 128 unit, jumlahnya kini telah bertambah menjadi lebih dari 150 unit.
Pengangkutan sampah di kawasan permukiman dan gang-gang sempit juga diupayakan menggunakan becak sampah sebelum dikumpulkan ke lokasi yang dapat dijangkau truk pengangkut.
Selain itu, pemerintah juga merencanakan pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik di TPA sebagai salah satu solusi jangka panjang untuk mengurangi timbunan sampah.
Buang Sampah Sembarangan Bisa Berujung Sanksi
Dalam sosialisasi tersebut, Wong turut mengingatkan masyarakat mengenai sejumlah larangan yang diatur dalam Perda Persampahan.
Di antaranya membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan kegiatan pengelolaan persampahan tanpa izin, serta aktivitas penimbunan atau pemanfaatan sampah yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Ia juga memaparkan ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar. Perseorangan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta. Sementara badan usaha dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, sesuai ketentuan Perda.
“Aturan ini harus kita pahami bersama. Jangan sampai masyarakat masih membuang sampah sembarangan. Ada ketentuan sanksi yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Wong menekankan, keberhasilan pengelolaan persampahan tidak mungkin hanya mengandalkan pemerintah dan petugas kebersihan. Keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari mulai dari rumah sendiri, pilah sampah, manfaatkan sampah organik, dan jangan membuang sampah sembarangan. Kalau semua bergerak, lingkungan Kota Medan akan lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Pulo Brayan Bengkel Yudha Arianto, perwakilan Kecamatan Medan Timur Corby, perwakilan UPT Medan Timur SDABMBK Kota Medan Ilham Syukriadi, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Willy Irawan. (red)


























